Home / Uncategorized

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Cecep Azhar: Kota Serang Harus Dijaga sebagai Kota Santri Bukan Kota Hiburan Malam

SERANG, PUBLISIA.ID – Advokat Cecep Azhar buka suara mengenai keberadaan tempat hiburan malam di Kota Serang.

Kata Cecep, tempat hiburan malam tidak sesuai dengan simbol Kota Serang sebagai kota santri dan jawara serta kaum intelektual.

Kata dia, adanya tempat hiburan malam membuat ingar yang mengganggu ketentraman malam.

“Hal itu melanggar pasal 503 KUHP dan pasal 170 KUHP yaitu seseorang yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan atau orang lain dapat dijerat pasal ini dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. kemudian pasal 265 ayat 1 huruf a menggambarkan larangan membuat gaduh atau berisik yang dapat menggangu ketentraman malam,” kata ketua umum Persatuan Jawara Banten, Santri dan Intelektual (Pejabat Sakti) Banten.

Hiburan malam yang berlebihan akan mengganggu ketentraman dan ketenangan warga. Kebisingan dan aktivitas yang terjadi di malam hari, terutama jika yang dekat dengan pemukiman bisa menciptakan rasa tidak aman di lingkungan.

Baca Juga  Endang Darmawan Terpilih Sebagai Ketua PAC GP Ansor Padarincang Masa Khidmat 2025-2028

Kata Cecep, warga membutuhkan ketenangan untuk beristirahat.

“Selain itu para orangtua was was terhadap anaknya jika hidup di lingkungan tempat hiburan malam karena bisa terseret. Tempat hiburan malam identik dengan marak dugaan jual miras dan peredaran narkotika bahkan pergaulan yang tidak sesuai dengan nilai nilai keagamaan,” katanya.

Kota Serang disebut sebagai Kota Santri dan Jawara karena sejarahnya yang kaya akan nilai-nilai keagamaan dan budaya lokal yang kuat.

Julukan ini mencerminkan peran penting kota sebagai pusat penyebaran agama Islam dan tempat lahirnya tokoh-tokoh jawara pada masa lalu.

Baca Juga  Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2025

Kota Serang sejarahnya adalah pusat pendidikan agama Islam terutama pada masa kesultanan Banten. terdapat banyak pesantren untuk mendalami ilmu agama Islam atau disebut kota santri.

“Tidaklah pantas dan lazim jika Kota Serang ramai dengan hiburan malam yang berdampak negatif dan tidak memberikan kontribusi positif dan manfaat bagi warga dan bahkan merusak generasi kedepan,” tegasnya.

Kata Cecep, harus menghargai para sesepuh dan pendiri Kota Serang yang dulu menjadikan kota serang ini kota sejarah dan telah dijuluki kota santri dan jawara.

“Ini harus dipertahankan agar generasi kitamenjadi generasi soleh dan solehah, cerdas dan penuh wibawa atau bahkan menjadi generasi emas di masa yang akan datang,” pungkasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Endang Darmawan Terpilih Sebagai Ketua PAC GP Ansor Padarincang Masa Khidmat 2025-2028

Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Pendidikan

KKN Tematik Mahasiswa Politeknik PGRI Banten di Kelurahan Kebonsari Resmi Berakhir

Pendidikan

Penguatan Branding Lokal: Logo UMKM Salompak Awi Hasil  Karya KKM 61 UNIBA di Lebak

Pendidikan

Meningkatkan Kenyamanan Ibadah: Program Bersih Masjid KKM 61 Uniba di Desa Margaluyu Lebak

Uncategorized

Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada

Pemerintahan

Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2025

Uncategorized

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak Perangi Korupsi dan Narkoba