Home / Nasional

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:16 WIB

Cak Imin dan Hanif Dhakiri Bakal Dipanggil KPK untuk Jadi Saksi

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (kanan) dan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 Hanif Dhakiri (kiri) di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (kanan) dan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 Hanif Dhakiri (kiri) di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7/2025).

JAKARTA, PUBLISIA.ID – Cak Imin dan Hanif Dhakiri bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.

Pemanggilan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014 Abdul Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin dan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 Hanif Dhakiri sebagai saksi tersebut seperti diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pernyataan Budi Prasetyo tersebut disampaikan usai dua mantan Staf Khusus Menaker era Hanif Dhakiri, yakni Maria Magdalena dan Nur Nadlifah, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker, yakni pada Selasa (15/7/2025).

Baca Juga  Sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Klaten Diresmikan Prabowo

“Semua terbuka kemungkinan karena penyidik tentu masih melakukan penyidikan, baik dari beberapa praktik dugaan pemerasan yang terjadi pada era saat ini, yang kemudian membuka peluang bagi penyidik untuk melihat apakah praktik-praktik pemerasan juga terjadi pada era-era sebelumnya. Tentu hal itu sangat terbuka,” ujar Budi, di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Sebelumnya, KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

Baca Juga  Terima Suap Rp35,726 Miliar, KPK Lanjut Usut Kepemilikan Lahan Sawit Milik Nurhadi

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024. (RiF/Ant)

Share :

Baca Juga

Nasional

Mahasiswa Baru FKIP Untirta Dibekali Peta Jalan Lulus Cepat Kurikulum 2025

Nasional

DPRD Kota Cilegon Gelar Paripurna Istimewa Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Nasional

Perkumpulan Pejabat Sakti Banten Siap Bersinergi

Nasional

Furtasan: Makanan Lokal adalah Identitas Bangsa

Nasional

Anggota Komisi X DPR Furtasan Ali Yusuf Sebut Pendidikan Bukan Alat Politik

Nasional

PMI Cilegon Siap Gelar Jumbara PMR XI Tahun 2025

Nasional

Aplikasi Pengaduan Cilegon Juare Disosialisasikan, Robinsar: Tidak Bolah Ada Laporan yang Diabaikan

Nasional

Siapkan Program Prioritas, PMI Kota Cilegon Gelar Rakor Triwulan PMI Kecamatan