Home / Pemerintahan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum di MPP Puspemkab

SERANG, PUBLISIA.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang. Peresmian Zakiah merupakan titik ketiga atau terakhir setelah sebelumnya ada di Koperasi Desa Merah Pustih (KDMP) Ranjeng, Kecamatan Ciruas dan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.

Bupati Serang Ratu Zakiyah mengatakan, bahwa keberadaan Zakiah merupakan layanan bantuan hukum yang diperuntukan bagi masyarakat Kabupaten Serang tidak mampu yang mempunyai masalah hukum. ”Saya melaunching atau meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah, kita buka di tiga tempat di Desa Ranjeng, Harjatani dan MPP,” ujarnya usai meresmikan di MPP pada Jum’at, 17 Oktober 2025.

Dijelaskan Ratu Zakiyah, keberadaan Zakiah diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu, dan kelompok rentan. Karena dalam menangani kasus hukum pasti butuh dana lumayan besar. ”Namun kalau misalnya ada space untuk yang mampu pun atau ingin berkonsultasi dalam rangka layanan hukum, pasti diterima di layanan Zakiah ini,” katanya.

Ratu Zakiyah menargetkan kedepannya akan menambah Zakiah ke setiap desa, dimana setiap desa akan diwajibkan membuat pos bantuan hukum yang bekerjasama dengan Kementrian hukum. ”Jadi nanti juga bisa disinergikan di tiap desa untuk layanan hukum,” katanya.

Terkait sosialisasi, kata Ratu Zakiyah untuk sementara ini keberadaan Zakiah belum dilakukan karena baru selesai dilaksanakan launching. Launching sendiri merupakan salah satu cara sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Serang. ”Masyarakat yang punya kasus hukum silakan datang ke Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah di tiga tempat ini. Insyaallah kita juga sudah berkoordinasi atau ada LBH-LBH kami yang sudah bekerja sama. Insya Allah nanti kami layani dengan baik,” tuturnya.

Baca Juga  Najib Hamas: Pemkab Serang Komitmen Tingkatkan Akseptabilitas Keterbukaan Informasi

Istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Suanto ini memastikan bahwa layanan Zakiah gratis atau tanpa dipungut biaya. Oleh karena itu yang menjadi dasar layanan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu atau kelompok rentan. ”Karena kami ingin juga keadilan ini didapatkan untuk kelompok rentan atau yang kurang mampu. Karena kita tahu kalau urusan hukum pasti biayanya agak mahal,” katanya.

Turut hadir Kepala Kemenag Kabupaten Serang, Uesul Qurni, Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Syamsuddin, Kepala DKPP Suhardjo, Kepala Diskominfo, Surtaman, Kepala Dinsos Yadi Priyadi Rochdian, Kepala BPKAD Epi Priatna, Kepala Disnakertrans, Diana Ardhianty Utami, Kepala Bakesbangpol Haryadi, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhna Nugraha.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhna Nugraha mengatakan Zakiah di MPP ini akan dijadikan sentral pelayanan, dan mulai Senin 22 Oktober 2025 sudah bisa berjalan melayani masyarakat yang membutuhkan. Kemudian LBH akan stand by di MPP. ”Jadi sewaktu-waktu ketika misalnya masyarakat membutuhkan pendampingan hukum, lalu kemudian membuat surat kuasa juga di sini sudah bisa langsung diakses dan dilayani. Tapi kita berharapnya masyarakat kabupaten tidak ada masalah, supaya semuanya tenang dan damai,” ujarnya.

Baca Juga  Kehadiran Negara dalam Pesantren (Refleksi Menjaleng Hari Santri 22 Oktober)

Akan tetapi, kata Farhan, ketika ada persoalan hukum ia meminta masyarakat jangan sungkan untuk datang ke MPP. Pihaknya memastikan akan memberi pelayanan maksimal terhadap masyarakat yang tidak mampu dalam proses penindakan hukum. ”Entah itu sifatnya litigasi maupun non-litigasi. Kita semua akan layani. Mudah-mudahan berjalannya program ini bisa menguatkan posisi pemerintah daerah di tengah masyarakat,” katanya.

Farhan menyebutkan, masalah hukum di masyrakat yang muncul berkaitan dengan soal hak tanah, perceraian, tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan dan lainnya. ”Maka jangan sungkan teman-teman tenaga kerja datang ke MPP untuk bisa menceritakan persoalannya dan insyaallah nanti kita akan bantu secara maksimal,” katanya.

Terlebih dalam hal sosialisasi, lebih lanjut Farhan menyebutkan, Pemkab Serang mempunyai JDIH yang bisa diakses oleh seluruh kepala desa dan seluruh OPD. Oleh karena itu, ia meyakini dengan adanya program tersebut akan menjadi tagline bagian hukum untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Serang mengakses secara cepat informasi.

”Perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa bantuan hukum Zakiah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Ini bentuk kepedulian ibu bupati dan pak wakil bupati dalam program melayani masyarakat untuk terciptanya dan mewujudkannya Kabupaten Serang yang bahagia,” ungkapnya.

Farhan mengaku bersyukur respon masyarakat atas adanya Zakiah sangat baik, seperti di Kopdes Ranjeng, Kecamatan Ciruas. ”Bahkan sudah ada masalah hukum yang diberikan kuasa teman-teman LBH dan melakukan somasi kepada yang bersengketa,” paparnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemprov Banten Apresiasi IAS Auto Modify 2025, Beri Kontribusi Nyata bagi Ekonomi

Pemerintahan

Kinerja Keuangan Provinsi Banten 2025 Lampaui Rata-Rata Nasional

Pemerintahan

Program Bang Andra Hadir di Serang, Gubernur Banten Pastikan Jalan Desa Sukarame Segera Dibeton

Pemerintahan

Lantik Pengurus Dekranasda Serang, Tinawati Andra Soni Dorong Sinergi Majukan Ekonomi Kreatif

Pemerintahan

Wagub Dimyati Natakusumah Ajak Masyarakat Banten Hidup Sehat Lewat Senam Massal

Pemerintahan

Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Dekranasda Jadikan Produk Lokal Naik Kelas

Pemerintahan

Pemprov Banten Ingin Wujudkan UMKM Berdaya Saing Lewat Penguatan Budaya Antikorupsi

Pemerintahan

Gubernur Banten Andra Soni Dengarkan Aspirasi Nelayan Kronjo, Bahas Solusi Kesejahteraan di Atas Kapal