Home / Hukrim

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:47 WIB

Bendahara Desa Petir Diduga Bawa Kabur Dana Desa, Plt. Kadis Berharap Tidak Terjadi Di Desa Lain

SERANG, PUBLISIA.ID – Bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, berinisial YL, diduga membawa kabur uang Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.

Akibat ulah tersebut, sejumlah program pembangunan di Desa Petir terpaksa terhenti, mulai dari pembangunan jalan poros desa hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum tuntas dicairkan.

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, H. Febri, menyampaikan keprihatinannya dan berharap kejadian serupa tidak terjadi di desa lain di wilayah Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan Febri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).

“Saya sangat prihatin dengan adanya kejadian ini. Begitu mendapat informasi tersebut, saya langsung mengeluarkan surat edaran kepada seluruh camat agar memperketat pengawasan di wilayah masing-masing,” ujar Febri.

Baca Juga  Kampung Bhayangkara Pangan Mandiri Dilaunching, Embay: Pangan Harta Karun Manusia

“Kami juga mengimbau agar kepala desa lebih berhati-hati dalam menjaga akses dan token keuangan desa, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang,” tambahnya.

Febri menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah tindak lanjut setelah hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum (APH) keluar.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Setelah itu, kami akan melaporkan dan meminta arahan lebih lanjut dari pimpinan, termasuk Bupati dan DPRD Kabupaten Serang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan dan Aset DPMD Kabupaten Serang, Dede Hadi, membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Baca Juga  Koperasi Merah Putih di Babel Dapat Dana Stimulus Rp3 Miliar

“Permasalahan ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Serang. Kami juga terus berkoordinasi dengan kecamatan terkait pelaksanaan program desa yang terdampak,” ujarnya.

Menurut Dede, sebagian besar Dana Desa tahap I dan II sudah digunakan sesuai peruntukannya, namun ada beberapa kegiatan yang tertunda akibat dana yang dibawa kabur tersebut.

“Kami terus memantau dan melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku. Harapannya, jika nanti dana dapat dikembalikan atau ada penyelesaian hukum, program yang tertunda bisa segera dilanjutkan,” kata Dede.

Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Serang agar pengelolaan keuangan desa ke depan lebih transparan dan akuntabel. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kampung Bhayangkara Pangan Mandiri Dilaunching, Embay: Pangan Harta Karun Manusia

Hukrim

Dirut Salah Satu BUMD Ditahan, Ini Kata Bupati Serang Ratu Zakiyah

Hukrim

Kasus Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

Hukrim

Zona Klinik Hukum Zakiah Didatangi Warga Korban Dugaan Penyimpangan PTSL Minta Pendampingan

Hukrim

Baru Diresmikan, Layanan Bantuan Hukum Zakiah Terima 1 Laporan Warga Ciruas Dugaan Penganiayaan

Hukrim

Zakiah Gandeng Cecep Azhar Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kab Serang

Hukrim

Advokat Cecep Azhar: Hiburan Malam di Kota Serang Bertentangan dengan Julukan Kota Santri, Jawara dan Kaum Intelektual

Hukrim

Kabag Hukum Beberkan 3 Alasan 8 Pulau Masuk Wilayah Kabupaten Serang