Home / Politik

Senin, 30 Juni 2025 - 14:47 WIB

Bahas Pemilu Terpisah,  Komisi II Gelar Rapat dengan Pimpinan DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf jelaskan terkait rapat Komisi II DPR RI dengan pembahasan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf jelaskan terkait rapat Komisi II DPR RI dengan pembahasan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

JAKARTA, PUBLISIA.ID – Acara pembahasan terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah digelar Komisi II DPR RI. Kegiatan rapat tersebut digelar bersama pimpinan DPR RI yang membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, Komisi II adalah komisi yang memang mengurusi permasalahan-permasalahan KPU, termasuk juga pemilu.

“Tetapi karena keputusan MK ini bersifat final and binding, tadi kami sudah diundang rapat konsultasi dengan pimpinan DPR,” jelas Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Masih dikatakan Dede, rapat tersebut turut dihadiri pula oleh pimpinan Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hingga Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Selain itu, tambah Dede, rapat tersebut bahkan turut dihadiri oleh perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mengajukan gugatan uji materi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah ke MK.

Pembahasan putusan MK tersebut, masih dikatakan Dede dari berbagai peninjauan, termasuk sumber-sumber gugatan yang diajukan oleh Perludem selaku koalisi masyarakat sipil.

Dede mengaku rapat tersebut di dalamnya berlangsung perdebatan yang cukup panjang, misalnya terkait konsekuensi pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah yang dipisah dengan pemilu nasional.

Baca Juga  Raperda APBD 2024 Ditetapkan DPRD Kabupaten Serang Jadi Perda

Dengan demikian, lanjut Dede, akan berdampak pada harus dilakukannya perpanjangan masa jabatan hingga perombakan sejumlah undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Otonomi Khusus, hingga Undang-Undang Partai Politik.

“Kalau DPRD-nya dipisah berarti ada masa perpanjangan, baik kepala daerah maupun juga DPRD dalam jangka waktu dua tahun atau bahkan lebih 2,5 tahun. Nah, ini nanti korelasinya harus merubah berbagai undang-undang lainnya,” jelasnya.

Dede dengan cepat mengatakan bahwa ini tidak semudah yang dibayangkan, “Tidak semudah itu. Artinya mungkin ada empat atau lima undang-undang lain yang akan terevisi dengan hal seperti ini. Ini pasti akan jadi satu concern yang amat besar terutama juga bagi para partai politik, bagi DPR, lembaga-lembaga lain, termasuk juga kementerian lainnya,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Dede, rapat itu menghasilkan kesepakatan bahwa masing-masing komisi terkait di DPR RI akan melakukan kajian akademik terlebih dahulu guna menindaklanjuti putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah untuk diteruskan pada rapat selanjutnya dengan berbagai lembaga dan komisi di DPR RI.

“Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya (menindaklanjuti putusan MK), tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus terevisi karena konteks keputusan yang terkait ini,” kata dia.

Baca Juga  Ketua LSM RI Banten Syarifudin Lontarkan Kritik Tajam Kebijakan Pemerintah, Sebut Berpotensi Picu Krisis Nasional

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengkonfirmasi bahwa rapat tersebut dilangsungkan secara mendadak pada Senin pagi, sesaat sebelum Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan sejumlah mitra kerja.

Rapat tersebut dilangsungkan antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik; hingga para kepala daerah yang mengikuti rapat secara daring.

“Kami tadi mendadak harus menghadiri rapat pimpinan DPR terkait dengan beberapa isu strategis yang menjadi tugas konstitusional Komisi II DPR RI,” kata Rifqi saat membuka jalannya rapat.

Sebelumnya, Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (Ant/Red)

Share :

Baca Juga

Politik

Ketua LSM RI Banten Syarifudin Lontarkan Kritik Tajam Kebijakan Pemerintah, Sebut Berpotensi Picu Krisis Nasional

Politik

Penting, Ini Dua Aspirasi Bupati Serang Ratu Zakiyah kepada Ketua MPR RI

Politik

Raperda APBD 2024 Ditetapkan DPRD Kabupaten Serang Jadi Perda