Home / Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Anggota Komisi X DPR Prof Furtasan Minta Sekolah Jangan Jadi Ruang Horor

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf.

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf.

JAKARTA-PUBLISIA.ID-Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Banten II, Prof Dr Furtasan Ali Yusuf, menyatakan keprihatinan mendalam atas berulangnya insiden kekerasan di sekolah.

Ia menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus menjadikan momentum ini untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelindungan anak di setiap satuan pendidikan.

”Pertama, saya tentu sangat prihatin atas berbagai kasus kekerasan dan kejadian perundungan yang terus muncul, bahkan ada korban yang meninggal dunia. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak untuk belajar, tumbuh, serta mengembangkan potensi dirinya. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah. Ini harus tegas,” kata Furtasan di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2026.

Menurut Furtasan, jika ditinjau dari aspek regulasi formal, Kementerian Pendidikan sebenarnya telah menerbitkan aturan dan surat keputusan yang memadai untuk mengatur mekanisme pelindungan peserta didik dari tindakan kekerasan.

Namun, akar persoalan utama terletak pada jurang pemisah (gap) antara regulasi di tingkat pusat dan implementasi nyata di lapangan.

Di banyak sekolah, pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan sering kali hanya berhenti pada taraf pemenuhan kewajiban administratif. Satgas yang terbentuk belum memiliki mekanisme kerja yang efektif dalam mengawasi dinamika interaksi harian antarsiswa.

”Dari sisi regulasi sebetulnya sudah ada dan cukup. Persoalannya sekarang tinggal pada implementasi di lapangan. Regulasi yang kuat tidak akan berjalan jika implementasinya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Ini yang harus kita kontrol bersama-sama, apakah sudah menyentuh akar persoalan di tingkat satuan pendidikan paling bawah,” ujarnya.

Baca Juga  Dampingi Mendes Tinjau Pantai Anyer -Cinangka, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Aman dan Nyaman

Ia memberikan catatan khusus terhadap tingkat Sekolah Dasar (SD), terutama yang berada di daerah terpencil. Berbeda dengan jenjang perguruan tinggi, SMA, atau SMP yang pesertanya mulai menginjak usia remaja, anak-anak SD cenderung pasif ketika mengalami perundungan.

”Siswa SD biasanya cenderung murung dan diam jika mengalami tekanan atau tindak kekerasan. Perubahan perilaku seperti ini harus dicurigai. Guru harus tanggap dan peka mencari tahu apa persoalan yang sedang terjadi. Sekolah di wilayah terpencil ini sering kali luput dan terlupakan dari pengawasan,” tutur Furtasan.

Furtasan memaparkan, maraknya perundungan dipicu oleh beberapa faktor dominan. Selain keterbatasan kapasitas sekolah dalam mengawasi interaksi siswa selama 24 jam, budaya senioritas yang mengakar juga menjadi pemicu utama.

Dalam banyak kasus, pola hubungan senior dan junior diperparah oleh anggapan keliru bahwa tindakan kekerasan merupakan bagian dari pembentukan kedisiplinan.

Kondisi ini makin memprihatinkan karena korban pada umumnya enggan atau takut melapor. Ancaman dari pelaku serta kekhawatiran akan menerima tekanan yang lebih besar membuat korban memilih bungkam.

Baca Juga  Wujudkan SDM Unggul, Pemkot Cilegon Salurkan Beasiswa Cilegon Juare untuk 511 Mahasiswa

Di saat yang sama, mayoritas sekolah belum memiliki mekanisme penanganan dan pelaporan pengaduan yang ramah, efektif, serta menjamin kerahasiaan korban.

”Senioritas membuat siswa kelas atas merasa lebih berkuasa atas anak-anak baru. Padahal kekerasan bukanlah kedisiplinan. Untuk memutus mata rantai ini, pendidikan agama, pendidikan karakter, budi pekerti, empati, dan pengolahan emosi harus benar-benar dihidupkan dalam keseharian sekolah. Nilai-nilai Pancasila jangan hanya diajarkan sebagai hafalan, tetapi dipraktikkan,” tegasnya.

Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk memperkuat fungsi kontrol serta tidak segan-segan melakukan evaluasi total terhadap satuan pendidikan yang lalai.

Sanksi yang diberikan tidak boleh berhenti pada pencopotan atau teguran formalitas kepada kepala sekolah, tetapi harus menyasar perbaikan sistem pelindungan secara menyeluruh.

Di samping peran pemerintah dan pihak sekolah, Furtasan mengingatkan pentingnya peran aktif orang tua. Orang tua diimbau tidak menyerahkan pengawasan dan pendidikan anak 100 persen kepada pihak sekolah.

”Komunikasi antara orang tua dan guru harus terus dijaga. Sesibuk apa pun, orang tua harus meluangkan waktu untuk mengecek kondisi anaknya dan berkomunikasi dengan wali kelas. Jangan lepas tangan. Pengawasan bersama inilah yang menjadi kunci agar sekolah benar-benar bersih dari segala bentuk perundungan,” pungkas Furtasan. ***

Share :

Baca Juga

Nasional

Jelang Muktamar ke 35 NU, Ini Kata Ketua MA IPNU Banten

Nasional

Bank Banten Lanjutkan Kerjasama dengan PT TASPEN

Nasional

Ini Jalur Alternatif ke Pantai Anyer untuk Mengisi Libur Lebaran, Bebas Macet

Nasional

Wujud Kepedulian, Bank Banten Hadir Saat Keberangkatan Peserta Mudik Bersama 2026

Nasional

Ramadan Jadi Momentum, PETRUCK Merak Tebar Kepedulian di Jalur Penyeberangan

Nasional

Tinjau Arus Puncak Mudik Angkutan Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan, Menteri Perhubungan: Berjalan Kondusif dan Lancar

Nasional

Eskalasi Konflik Timur Tengah Kian Meningkat, Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Serang Masih Menunggu Arahan Kemenag

Nasional

Pemkot Cilegon Dorong Optimalisasi Aset dan Sinergi Kepelabuhanan melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama