SERANG, PUBLISIA.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menaruh perhatian khusus pada persoalan Hak Asasi Manusia atau HAM pada tenaga Migran.
Dalam acara Penguatan Hak Asasi Manusia bagi Aparatur Negara yang mengusung tema “Pencegahan Tenaga Migran non-Prosedural” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Banten di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Selasa (22/7/2025), Bupati menyampaikan beberapa poin penting.
Bupati mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama menyelenggarakan kegiatan ini. Menurut Bupati, kegiatan ini sangat relevan dan krusial, terutama mengingat Kabupaten Serang adalah salah satu daerah penyumbang pekerja migran terbanyak.
“Isu pekerja migran, khususnya yang non- prosedural, adalah masalah kompleks yang membutuhkan perhatian serius dari kita semua, terutama para Aparatur Negara dari tingkat desa hingga pusat,” kata Bupati dalam sambutannya.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya, di mana pun mereka berada, termasuk para pekerja migran. Mereka adalah pahlawan devisa yang berkontribusi besar bagi perekonomian keluarga dan daerah kita.
“Namun, kita sering mendengar kasus pelanggaran HAM yang menimpa mereka, terutama bagi mereka yang berangkat secara non -prosedural,” tegasnya.
Pekerja migran non-Prosedural dikatakan Bupati sangat rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi, serta berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Mereka juga kehilangan akses terhadap perlindungan hukum, jaminan sosial, dan hak-hak dasar lainnya yang seharusnya mereka dapatkan.
“Di sinilah peran vital bapak dan ibu sekalian sebagai aparatur. Anda adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat, yang paling memahami dinamika di lapangan, dan yang menjadi tumpuan harapan warga. Melalui kegiatan penguatan HAM ini, kita diharapkan dapat lebih memahami dimensi HAM yang melekat pada isu pekerja migran dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah pelanggaran tersebut,” ujar Bupati.
Adapun beberapa poin penting terkait peran aparatur desa dalam upaya pencegahan pekerja migran non-Prosedural antara lain terkait peningkatan pemahaman dan kesadaran di tingkat desa.
“Penting bagi kita semua untuk memahami peraturan perundang-undangan terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran. Dengan pemahaman yang kuat, kita bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” jelas Bupati.
Terkait sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat. Dikatakan Bupati, aparatur negara berikan pemahaman yang jelas kepada warga tentang bahaya dan risiko menjadi pekerja migran non-Prosedural. Edukasi ini bisa disampaikan melalui pertemuan warga, penyebaran materi informasi, atau bahkan kunjungan langsung ke rumah-rumah.
Poin selanjutnya terkait pendataan dan pelaporan indikasi ilegal. Bupati menyarankan untuk melakukan pendataan warga yang berpotensi menjadi pekerja migran. Jika menemukan indikasi praktik ilegal atau penawaran kerja yang mencurigakan, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Poin penting selanjuutnya adalah peningkatan koordinasi antar instansi. Bupati menjabarkan bahwa jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan tingkat kecamatan, dinas tenaga kerja, atau pihak kepolisian jika menemukan indikasi pelanggaran. Kolaborasi yang baik antarinstansi sangat penting untuk menindak praktik ilegal ini.
“Dan yang terakhir adalah transparansi pelayanan informasi. Pastikan pelayanan informasi terkait proses penempatan pekerja migran di desa berjalan secara transparan dan mudah diakses oleh seluruh warga,” tegas Bupati.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Serang atas nama pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pencegahan pekerja migran non-Prosedural dan melindungi hak-hak mereka.
“Kita akan terus berupaya meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat regulasi di tingkat daerah jika diperlukan, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak,” tutup Bupati. (*)