Home / Nasional

Senin, 21 Juli 2025 - 15:52 WIB

Soal Pemungut Pajak Penghasilan, Pemerintah Terbitkan PMK-37/2025

Soal Pemungut Pajak Penghasilan, Pemerintah Terbitkan PMK-37/2025

Soal Pemungut Pajak Penghasilan, Pemerintah Terbitkan PMK-37/2025

SERANG, PUBLISIA.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMK-37/2025).

PMK-37/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025.

Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.

Perkembangan ini diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring.

Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik.

Baca Juga  Honda Banten Bersama Heartbeat Rangkul Komunitas Gelar PON Agustusan

Selain itu, pengaturan ini bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pokok pengaturan dalam PMK-37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Lebih lanjut, PMK-37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice. Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga  Bantuan PKH dan BPNT Turun, Begini Cara Cek Bansos Tahap 3

“Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Perlu diketahui, aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital. Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Nasional

Platform Miliki Rumah Beri Solusi, Mudahkan Konsumen yang Akses KPR Ditolak Bank

Nasional

Hadiri Musda KNPI Banten, Wagub Dimyati Ajak Pemuda Perkuat Persatuan

Nasional

Kabupaten Serang Lokus Awal Gerakan Donor Darah Program Kemendes PDT

Nasional

Meskipun Diguyur Hujan Peringatan HAB ke-80 Kemenag Kabupaten Serang Berlangsung Khidmat

Nasional

Dampingi Mendes Tinjau Pantai Anyer -Cinangka, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Aman dan Nyaman

Nasional

BPBD dan FSPP Provinsi Banten Sinergi Aksi Kemanusiaan

Nasional

Walikota Robinsar Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Ciwandan, Upayakan Penanganan Terpadu