Home / Nasional

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:06 WIB

Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Beda dengan SHGU dan SHGB

JAKARTA, PUBLISIA.ID – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Baca Juga  Bunda PAUD Tinawati Andra Soni: Sekolah Inklusif Bentuk Karakter Anak Terima Perbedaan

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.

Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM.

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Baca Juga  Cak Imin dan Hanif Dhakiri Bakal Dipanggil KPK untuk Jadi Saksi

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum.

“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (dik)

Share :

Baca Juga

Nasional

Wankai Group Resmi Investasi di Cilegon, Walikota Robinsar: Peluang Kerja Baru untuk Masyarakat

Nasional

Peringati HAKORDIA 2025, Pemkot Cilegon Mengajak Pemangku Kepentingan Perkuat Komitmen Bersama

Nasional

Wagub Banten: Jabatan Harus Menjadi Sumber Manfaat bagi Masyarakat

Nasional

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan: Negara Bisa Bebaskan UKT Mahasiswa Korban Bencana

Nasional

Peringati Hakordia 2025, KPK Luncurkan Program E-Learning Integritas ASN

Nasional

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

Nasional

PT SCTK Gelar Customer Appreciation & Business Gathering 2025, Kolaborasi dengan Bank Mandiri Hadirkan Program Virtual Account

Nasional

Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program ‘Bang Andra’