Home / Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:51 WIB

Ormas Dilarang Pakai Atribut Mirip Aparat, Ahmad Sahroni Dukung Ketegasan Kemendagri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dukung ketegasan Kemendagri terkait Ormas dilarang menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dukung ketegasan Kemendagri terkait Ormas dilarang menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan

JAKARTA, PUBLISIA.ID – Organisasi Masyarakat atau Ormas dilarang menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi pernyataan tegas dari Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah ini. Menurut Sahroni, seminggu lalu dirinya sudah menyampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. 

“Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” ujar kata Sahroni di Jakarta, Senin, (16/6/2025).

Masih dikatakan Sahroni, menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” terang Sahroni.

Terkait larangan menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan, Sahroni juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam mereka.

Baca Juga  Buka Bimtek, Wabup Serang Najib Hamas Dorong Desa Miliki 1 Konten Kreator

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tegasnya.

Kemendagri menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya ormas yang mengenakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

Baca Juga  Alami Penurunan Kasus, Kabupaten Serang Target Zero Stunting

Wamendagri Bima Arya, Senin (16/6), menegaskan berdasarkan UU nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum. (Br/Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Wankai Group Resmi Investasi di Cilegon, Walikota Robinsar: Peluang Kerja Baru untuk Masyarakat

Nasional

Peringati HAKORDIA 2025, Pemkot Cilegon Mengajak Pemangku Kepentingan Perkuat Komitmen Bersama

Nasional

Wagub Banten: Jabatan Harus Menjadi Sumber Manfaat bagi Masyarakat

Nasional

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan: Negara Bisa Bebaskan UKT Mahasiswa Korban Bencana

Nasional

Peringati Hakordia 2025, KPK Luncurkan Program E-Learning Integritas ASN

Nasional

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

Nasional

PT SCTK Gelar Customer Appreciation & Business Gathering 2025, Kolaborasi dengan Bank Mandiri Hadirkan Program Virtual Account

Nasional

Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program ‘Bang Andra’