JAKARTA, PUBLISIA.ID – Kesepakatan percepatan pelaksanaan perjanjian ekstradisi antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrance Wong harus menjadi pintu masuk untuk lekas memulangkan Paulus Thanos, yang merupakan buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Pernyataan ini seperti disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Mafirion menilai, kesepakatan Presiden Prabowo dan PM Singapura Lawrance Wong terkait ekstradisi ini merupakan langkah maju.
“Kesepakatan ini harus segera dimanfaatkan untuk memulangkan buron korupsi Paulus Thanos, apalagi pengadilan Singapura telah resmi menolak permohonan penangguhan penahanan dari Thanos,” kata Mafirion, Selasa (17/6/2025).
Masih dikatakan Mafirion, Presiden Prabowo Subianto dan PM Singapura Lawrance Wong sedikitnya menyepakati 19 poin perjanjian, salah satunya terkait pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang telah diteken kedua belah pihak pada tahun 2022.
Diketahui bahwa dalam kesepakatan terbaru, kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara, diminta dan dicari oleh negara peminta, untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Mafirion menjelaskan, bahwa buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Thanos terang-terangan melecehkan kedaulatan hukum Indonesia dengan menolak kembali ke tanah air.
“Sudah saatnya tersangka Paulus Thanos, tersangka korupsi KTP elektronik yang merugikan negara, harus segera dipulangkan ke Indonesia dan dihukum seberat-beratnya. Tak ada kata ampun bagi pelaku korupsi yang telah melecehkan kedaulatan dan bermanuver untuk menghindari hukum di Indonesia,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia masih dikatakan Mafirion, harus segera bergerak cepat untuk mengatur strategi memulangkan Thanos ke Indonesia.
Mafirion menjelaskan bahwa gerak cepat yang dilakukan Pemerintah Indonesia harus dilakukan untuk menghindari manuver-manuver Thanos untuk menghindari kejaran hukum di Indonesia.
“Tersangka korupsi seperti Paulus Thanos punya seribu cara untuk terhindar dari hukum di Indonesia. Kita jangan sampai biarkan hal ini terjadi. Saya minta pemerintah Indonesia harus bergerak secepat dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera memulangkan Paulus,” tambahnya.
Mafiron mengatakan jika Tannos berhasil dipulangkan ke Indonesia maka hal ini merupakan bukti nyata keberhasilan perjanjian ekstradisi antara dua negara yang berhasil diperkuat pada pertengahan tahun 2025.
Mafiron meminta agar kedua negara bekerjasama untuk melakukan pemulangan Tannos ke Indonesia.
“Koordinasi cepat dan tepat dengan pemerintah Singapura dapat menjadi cara untuk mempersempit ruang gerak Paulus Tannos. Jangan biarkan ada celah sekecil apapun untuknya menghindar dari penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Pemerintah Indonesia masih dikatakan Mafiron harus mempersempit ruang gerak Paulus Tannos bermanuver dengan cara membekukan paspor dan mencabut seluruh akses keimigrasian Tannos.
Mafiron khawatir jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, itu artinya Pemerintah Indonesia membuka peluang Paulus Tannos melarikan diri di depan mata.
“Tapi saya kira masih ada waktu untuk lakukan tindakan cepat dan agresif untuk menutup akses dia untuk melakukan pelarian lagi,” ujar Mafirion.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menolak kembali ke Indonesia dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
Mafiron menyebut, Paulus Tannos merupakan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021 dan telah ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Indonesia.
Namun, Thanos menolak diekstradisi dan berupaya melakukan perlawanan hukum untuk tetap tinggal di luar negeri. (Br/Red)