Home / Hukrim

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:36 WIB

Kasus Ekspor CPO Wilmar Group, Kejagung Sita Uang Triliunan Rupiah

Penampkanan uang sitaan dari Wilmar Group saat ditunjukan oleh Kejaksaan Agung dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Penampkanan uang sitaan dari Wilmar Group saat ditunjukan oleh Kejaksaan Agung dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

JAKARTA, PUBLISIA.ID – Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan perusahaan Wilmar Group. Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu ruangan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, menunjukan tumpukan uang senilai Rp 11.880.351.802.619 dari perusahaan Wilmar Group, Selasa (17/6/2025).

Kejaksaan Agung menyita uang tersebut dan sebanyak Rp 2 triliun uang tunai ditampilkan sebagai perwakilan dari seluruh uang yang disita oleh penyidik. Uang pecahan Rp 100.000 ini terlihat ditumpuk hingga menggunung dan mengelilingi lokasi duduk para narasumber yang akan memberikan keterangan. Tidak hanya itu, tumpukan uang ini terlihat memadati bagian depan meja para narasumber di salah satu ruangan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung. 

Baca Juga  Takziah ke Rumah Duka Alm Pegawai BRI Link, Najib Hamas Sampaikan Ini yang Terakhir

Dalam perkara kasus ini, penyidik maupun Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar belum memberikan penjelasan terkait asal uang yang disita ini. 

Terkait kasus ini, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dari pemberian vonis lepas kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi lainnya.

 Kejagung sudah menetapkan delapan orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei. Juga ada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Lalu, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Baca Juga  Walikota Robinsar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Cilegon, 780 Karton Rokok Ilegal Dimusnahkan

Kejaksaan menduga bahwa Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap Rp 60 miliar. Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (Br/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kabag Hukum Beberkan 3 Alasan 8 Pulau Masuk Wilayah Kabupaten Serang

Hukrim

Walikota Robinsar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Cilegon, 780 Karton Rokok Ilegal Dimusnahkan

Hukrim

Terima Suap Rp35,726 Miliar, KPK Lanjut Usut Kepemilikan Lahan Sawit Milik Nurhadi

Hukrim

WNA Rusia-Ukraina di Bali Kompak Jadi Partner Kejahatan Narkotika

Hukrim

Soal Pengadaan Chromebook, Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung

Hukrim

Takziah ke Rumah Duka Alm Pegawai BRI Link, Najib Hamas Sampaikan Ini yang Terakhir

Hukrim

Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Hukrim

Sepanjang 2025, Polri Tangkap 13.438 Preman yang Beraksi di Sekitar Kawasan Industri