JAKARTA, PUBLISIA.ID – Terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan membuka peluang untuk memanggil kembali Ustadz Khalid Basalamah.
Hal tersebut seperti yang disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Budi menyebut, KPK terbuka peluang untuk mengundang ataupun memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini.
Menurutnya Khalid Basalamah saat diperiksa penyelidik KPK pada Senin (23/6/2025), bersikap kooperatif.
“Yang bersangkutan (Khalid Basalamah) bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini,” kata Budi.
Budi melanjutkan, status Khalid Basalamah saat diperiksa apakah saksi ahli atau sebagai pemilik agensi umrah dan haji, Budi hanya menjawab bahwa yang bersangkutan diperiksa untuk penyelidikan kasus tersebut.
“Pada prinsipnya yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh tim dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. Jadi, setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara ini,” jelas Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Khalid Basalamah disebut memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.
Sebagai informasi, pada 20 Juni 2025 KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
“Ini masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan,” jelas Budi.
Sementara itu Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Setyo Budiyanto merinci, untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (Ant/Red)