Home / Pemerintahan

Rabu, 8 April 2026 - 21:04 WIB

Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Setuju Usulan Kepala BNN Larang Vape

SERANG, PUBLISIA.ID – Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia lantaran kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi zat narkotika.

“Setuju. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Gubernur Banten Andra Soni, Rabu, (8/4/2026).

Menurutnya, peredaran narkoba diklasifikasikan sebagai extraordinary crime yang akan terus mencari cara untuk memanipulasi kemasan. Untuk itu, diperlukan pengawasan serta antisipasi nyata untuk mencegahnya.

“Sebagai kepala daerah di Banten tentu mendukung usulan tersebut,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala BNN Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4) kemarin. Pihaknya mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

Baca Juga  Gubernur Andra Soni: Masyarakat Banten Telah Rasakan Manfaat Program Presiden Prabowo

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” papar Suyudi dalam rapat.

Suyudi menyebut, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate yang merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape yang diuji.

Baca Juga  Tinawati Andra Soni Jajal Wisata Air Kali Cibanten

Ia juga mengungkapkan, narkotika berkembang sangat cepat. Disebutkannya, sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate. Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

PT Sarana Catur Tirta Kelola Resmikan Sertifikasi Halal, Perkuat Kepatuhan dan Standar Operasional

Pemerintahan

Pemkab Serang dan Bank Banten Sepakati Penempatan RKUD di Bank Banten

Pemerintahan

Wagub Dimyati Minta BAZNAS Provinsi Banten Buat Terobosan Pengelolaan Zakat

Pemerintahan

Sikapi Usulan Kepala BNN, Anggota DPRD Banten Riyan Hidayat Dukung Regulasi Ketat Larangan Vape

Pemerintahan

Wagub Dimyati Minta Guru Raudhatul Athfal di Banten Inovatif Menjawab Tantangan Teknologi

Pemerintahan

Bupati Serang Pastikan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Waringinkurung dapat Perlindungan Hukum

Pemerintahan

Diam-diam Tinjau Jalan Rusak, Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Dibangun

Pemerintahan

Mantap, Program Integrasi Lintas Sektor di Carenang Berlangsung Semarak