Home / Pemerintahan

Selasa, 7 April 2026 - 13:00 WIB

Pansus DPRD Kabupaten Serang Matangkan Raperda Pengelolaan Sampah, Kades Sindangheula Sampaikan Aspirasi Desa

SERANG, PUBLISIA.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin (6/4/2026).

Sejumlah pemangku kepentingan turut diundang dalam pembahasan ini, termasuk para kepala desa, guna menyerap aspirasi terkait penanganan sampah di tingkat desa.

Kepala Desa Sindangheula, Suheli, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan pemerintah desa dalam pembahasan Raperda tersebut. Ia berharap poin-poin penting yang dibahas dapat diimplementasikan secara nyata di desa-desa.

“Kami selaku kepala desa, khususnya Desa Sindangheula, mengapresiasi karena telah dilibatkan dalam pembahasan Raperda ini. Harapannya, poin-poin pentingnya bisa diambil dan diterapkan di desa, sehingga penanganan masalah sampah dapat berjalan lebih optimal,” ujar Suheli.

Baca Juga  PT Bank Banten Gelar RUPSLB, Bank Jatim Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali Kedua

Ia juga menyoroti pentingnya adanya kebijakan yang tidak memberatkan desa, terutama terkait kewajiban pengelolaan sampah.

“Kami berharap Kabupaten Serang dapat memberikan keringanan kepada desa, agar tidak terbebani dalam menjalankan kewajiban pengelolaan sampah,” tambahnya.

Selain itu, Suheli mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi desa, di antaranya keterbatasan lahan dan tingginya biaya pengadaan fasilitas pengolahan sampah.

“Tidak semua desa memiliki tanah bengkok untuk dijadikan lokasi pengolahan sampah. Selain itu, biaya pembangunan fasilitas juga cukup besar. Kami pernah mengeluarkan anggaran sekitar Rp300 juta, namun itu pun baru mencakup beberapa unit dan belum maksimal,” jelasnya.

Baca Juga  Tahun 2026, Pemkab Serang dan DPRD Segera Bahas 12 Raperda

Menurutnya, program pengelolaan sampah di tingkat kecamatan saat ini masih bersifat pengumpulan, belum sampai pada tahap pengolahan secara menyeluruh.

“Selama ini, pengelolaan di tingkat kecamatan masih sebatas pengumpulan. Sampah hanya diambil dan dibuang, belum diolah secara optimal. Padahal, desa sebenarnya siap untuk mengolah jika didukung fasilitas dan anggaran yang memadai,” katanya.

Ia menambahkan, volume sampah di desa terus meningkat, sementara kapasitas pengelolaan masih terbatas.

“Dalam satu hari, volume sampah bisa mencapai setengah hingga satu dump truk. Ini tentu membutuhkan penanganan yang lebih serius dan sistematis,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Diam-diam Tinjau Jalan Rusak, Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Dibangun

Pemerintahan

Mantap, Program Integrasi Lintas Sektor di Carenang Berlangsung Semarak

Pemerintahan

Pansus DPRD Kabupaten Serang Matangkan Raperda Pengelolaan Persampahan

Pemerintahan

Apresiasi Guru TKQ dan TPQ, Pemkab Serang Gelar Silaturahmi dan Pembinaan

Pemerintahan

Sport Tourism Menggeliat, Gekrafs Banten Sukses Gelar Road to Marathon Vol 2 di Kota Serang

Pemerintahan

Hari Pertama Kerja, Wali Kota Cilegon Robinsar Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan Publik

Pemerintahan

Pemkab Serang Buka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Serahkan LKPD (Unaudited) Tahun 2025, Optimistis Raih Opini WTP