Home / Pemerintahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:23 WIB

Jelang Ramadhan, Stok Darah PMI Kota Cilegon Aman

CILEGON, PUBLISIA.ID – Menjelang bulan suci Ramadhan, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cilegon memastikan bahwa ketersediaan stok darah dalam kondisi aman dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan data terbaru per Kamis (12/2/2026) pukul 07.30 WIB, stok darah PMI Kota Cilegon tercatat sebanyak 253 kantong/labu, dengan rincian:

Komponen Darah Whole Blood (WB): Golongan darah A: 32 kantong, B: 48 kantong, O: 36 kantong, dan AB: 13 kantong.

Komponen Darah Packed Red Cell (PRC): Golongan darah A: 30 kantong, B: 32 kantong, O: 62 kantong, dan AB: 0 kantong.

Seiring dengan ketersediaan stok yang mencukupi, untuk sementara waktu kegiatan donor darah sukarela dihentikan di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Cilegon yang beralamat di Jalan Semangat Raya No. 3 RS Krakatau Medika, Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Baca Juga  Ramadhan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ratu Zakiyah Guyur Bantuan Puluhan Juta

Namun demikian, kegiatan donor melalui Mobile Unit tetap berjalan sesuai jadwal, serta layanan permintaan darah dan donor pengganti tetap buka 24 jam guna memastikan kebutuhan pasien di rumah sakit tetap terpenuhi.

Kepala UDD PMI Kota Cilegon, dr. Arriadna, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan stok darah agar tetap terjaga kualitas dan masa simpannya.

“Alhamdulillah, stok darah saat ini dalam kondisi aman. Untuk sementara donor sukarela di UDD kami hentikan terlebih dahulu karena persediaan cukup. Namun kegiatan Mobile Unit tetap berjalan dan pelayanan permintaan darah maupun donor pengganti tetap buka 24 jam. Kami pastikan kebutuhan pasien tetap menjadi prioritas,” ujar dr. Arriadna.

Baca Juga  UMKM Wajib Tahu, Iuran Rp16 Ribuan per Bulan Ini Bisa Lindungi Keluarga hingga Rp42 Juta

PMI Kota Cilegon juga menegaskan bahwa donor darah tetap diperbolehkan saat menjalankan ibadah puasa, sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten yang menyatakan bahwa donor darah hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.

Fatwa tersebut ditetapkan pada 22 April 2021 bertepatan dengan 10 Ramadhan 1442 Hijriah, berdasarkan Keputusan Sidang Komisi Fatwa MUI Provinsi Banten Nomor: Kep.063/XVI/SK/IV/2021.

PMI Kota Cilegon mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, mencukupi kebutuhan cairan, serta mengikuti jadwal donor Mobile Unit yang tersedia.

Dengan dukungan para pendonor, diharapkan ketersediaan darah di Kota Cilegon tetap stabil selama Ramadhan.

PMI Kota Cilegon berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kebutuhan darah masyarakat terpenuhi secara aman dan berkelanjutan. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Warga Serbu Pangan Murah di Acara Bazar Ramadan Pemkab Serang

Pemerintahan

Pemkab Serang Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman Isi Liburan Lebaran 2026 di Pantai Anyer-Cinangka

Pemerintahan

Atasi Banjir Metro, Wali Kota Cilegon Desak Pelebaran Gorong-Gorong

Pemerintahan

Susun Rencana Kerja Strategis 2027, DPK Kota Cilegon Gelar Forum Perangkat Daerah

Pemerintahan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI Bahas Ketahanan Pangan

Pemerintahan

Road Show Literasi Digital, Diskominfo Kabupaten Serang Dorong SMA/SMK Miliki Agen Digital

Pemerintahan

Gubernur: Bank Banten Simbol Kemandirian Warga

Pemerintahan

Hari Musik Nasional 2026: Andra Soni Dorong Musik Jadi Pemersatu dan Lokomotif Ekonomi Banten