Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Ketua Bidang Kajian Budaya AMKI
Dalam praktik modern, laporan keuangan lazim ditutup pada akhir tahun fiskal, umumnya per 31 Desember. Neraca disusun, laba dihitung, dan arus kas dianalisis sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional. Sistem ini membangun budaya transparansi dan akuntabilitas yang rasional. Namun dalam tradisi Islam, terdapat bentuk pelaporan lain yang lebih mendalam dari sekadar angka.
Seorang Muslim tidak hanya menyusun laporan keuangan duniawi, tetapi juga menyiapkan laporan spiritual atas hartanya. Di sinilah zakat menemukan makna strategisnya. Akhir Sya’ban sering dijadikan momentum muhasabah harta sebelum memasuki Ramadan. Dari proses ini lahir komitmen untuk menjemput keberkahan melalui distribusi zakat di awal bulan suci.
Al-Qur’an menegaskan bahwa zakat berfungsi menyucikan harta dan jiwa. Allah berfirman, “Khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ” (QS. At-Taubah [9]: 103). Ayat ini menunjukkan bahwa zakat adalah mekanisme pembersihan moral sekaligus sosial. Harta yang tercatat dalam neraca perusahaan atau pribadi harus diuji dalam neraca ukhrawi. Dengan demikian, akuntansi dan spiritualitas tidak berjalan sendiri-sendiri. Keduanya bertemu dalam praktik zakat yang sadar dan terencana. Tradisi menghitung kewajiban zakat pada akhir Sya’ban menjadi bentuk audit tahunan berbasis kalender hijriah. Dari sinilah keberkahan Ramadan dijemput secara sistematis.
Integrasi ini menegaskan bahwa Islam tidak memisahkan manajemen dan moralitas. Laporan keuangan modern berbasis profit harus dilengkapi laporan kebermanfaatan sosial. Dalam setiap harta terdapat hak orang lain sebagaimana firman Allah, “Wa fî amwâlihim haqqun lis-sâ’ili wal-mahrûm” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 19). Ayat ini membangun paradigma redistributif dalam ekonomi Islam. Maka zakat bukan sekadar kewajiban individual, melainkan fondasi keadilan sosial. Dengan kesadaran ini, akhir Sya’ban menjadi waktu yang tepat untuk menutup buku spiritual. Awal Ramadan pun menjadi awal distribusi keberkahan yang nyata di tengah masyarakat.
Menyegerakan Zakat Mal
Secara fikih, zakat mal wajib ketika harta mencapai nisab dan genap satu haul. Namun para ulama membolehkan percepatan pembayaran zakat sebelum haul apabila nisab telah terpenuhi. Riwayat menyebutkan bahwa Al-Abbas bin Abdul Muthalib meminta izin kepada Muhammad untuk menyegerakan zakatnya, dan beliau mengizinkannya (HR. Abu Dawud no. 1624; At-Tirmidzi no. 673). Dalil ini menjadi dasar normatif kebolehan membayar zakat mal lebih awal. Mayoritas fuqaha menerima praktik ini sebagai bentuk ta‘jil az-zakah. Dengan demikian, pembayaran zakat mal di awal Ramadan memiliki legitimasi syar‘i yang kokoh. Ia bukan sekadar tradisi, melainkan pilihan maslahat.
Ramadan adalah bulan akselerasi amal. Dalam hadis sahih disebutkan bahwa Rasulullah adalah orang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadan (HR. Sahih al-Bukhari no. 6; Sahih Muslim no. 2308). Spirit hadis ini menunjukkan bahwa Ramadan adalah musim distribusi kebaikan. Menyegerakan zakat mal pada awal Ramadan memperluas dampak sosialnya. Mustahik dapat memenuhi kebutuhan sahur dan berbuka dengan lebih tenang. Bahkan zakat dapat menjadi modal usaha kecil musiman yang produktif. Di sinilah akuntansi bertemu empati dan keberpihakan sosial.
Secara ekonomi, awal Ramadan sering diiringi peningkatan kebutuhan konsumsi. Harga bahan pokok cenderung naik dan kelompok rentan menghadapi tekanan daya beli. Pembayaran zakat mal sejak awal menjadi bantalan sosial yang efektif. Ia membantu menjaga keseimbangan distribusi dan konsumsi. Dalam perspektif kebijakan publik Islam, zakat berfungsi sebagai instrumen stabilisasi dan keadilan distributif. Integrasi perhitungan akhir Sya’ban dan distribusi awal Ramadan menciptakan kesinambungan manfaat. Ini adalah desain sosial yang penuh hikmah.
Karena itu, masjid kampus dan Dewan Masjid Indonesia perlu memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama pengusaha Muslim. Literasi zakat berbasis akuntansi syariah harus diperkuat agar perhitungan dan penyalurannya tepat sasaran. Para pengusaha Muslim hendaknya menjadikan laporan keuangan tahunan sebagai pintu masuk audit zakat hijriah. Masjid kampus, sekolah berbasis masjid, dan pesantren dapat menjadi pusat edukasi dan distribusi zakat yang terpercaya. Di sanalah nilai akademik dan nilai ibadah bertemu. Edukasi ini akan melahirkan budaya zakat yang sadar, profesional, dan berkelanjutan.
Lebih dari itu, kami menyerukan kepada seluruh warga Muslim untuk bersegera menunaikan zakat melalui masjid, masjid kampus, sekolah berbasis masjid, atau pesantren di lingkungan masing-masing. Menyalurkan zakat melalui institusi keagamaan yang hidup akan melipatgandakan manfaat sosialnya. Zakat tidak hanya sampai kepada mustahik, tetapi juga menguatkan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.
Setiap rupiah yang dikeluarkan menjadi bagian dari ekosistem keberkahan. Rasulullah bersabda, “Barang siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka ia memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tersebut” (HR. At-Tirmidzi no. 807). Semangat ini menunjukkan betapa besar pahala berbagi di bulan Ramadan. Maka jangan menunda kebaikan yang dapat dilipatgandakan nilainya.
Mengakhirkan Zakat Fitrah
Berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah memiliki sebab kewajiban yang terkait langsung dengan selesainya puasa. Hadis dari Ibnu Abbas menyatakan bahwa zakat fitrah diwajibkan sebagai penyuci puasa dan makanan bagi orang miskin (HR. Abu Dawud no. 1609; Ibn Majah no. 1827). Dimensi penyucian ini menempatkannya sebagai penutup ibadah Ramadan. Ia tidak terkait dengan nisab atau laba usaha. Setiap Muslim yang mampu wajib menunaikannya. Orientasinya adalah pemerataan kebahagiaan Idulfitri.
Hadis dari Abdullah bin Umar menyebutkan bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang keluar untuk salat Id (HR. Sahih al-Bukhari no. 1503; Sahih Muslim no. 984). Penetapan waktu ini menunjukkan presisi sosial syariat. Tujuannya agar fakir miskin dapat menikmati hari raya tanpa kekurangan. Jika dibayarkan terlalu awal, dikhawatirkan manfaatnya tidak tepat sasaran. Struktur waktu ini menegaskan bahwa Islam mengatur distribusi secara bertahap. Awal Ramadan untuk penguatan ekonomi, akhir Ramadan untuk kebahagiaan kolektif.
Secara sosiologis, zakat fitrah adalah simbol solidaritas umat. Ia menyempurnakan ibadah puasa sekaligus menjamin inklusivitas perayaan. Dalam konteks ini, zakat fitrah menutup siklus distribusi yang telah dimulai oleh zakat mal. Keduanya membentuk arsitektur sosial Ramadan yang utuh. Integrasi waktu ini mencerminkan kecermatan hukum Islam. Tidak ada momen yang dibiarkan tanpa sentuhan kepedulian. Inilah keindahan sistemik syariat dalam menata keberkahan.
Integrasi akuntansi dan neraca spiritual dalam praktik zakat adalah bentuk sintesis antara manajemen modern dan etika Islam. Akhir Sya’ban menjadi momen tutup buku hijriah, sementara awal Ramadan menjadi awal distribusi zakat mal. Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi memberikan landasan normatif yang kuat.
Masjid kampus, sekolah berbasis masjid, pesantren, dan Dewan Masjid Indonesia memiliki peran strategis dalam mengedukasi serta mengelola zakat secara profesional. Kami menyerukan kepada seluruh warga Muslim untuk tidak menunda kewajiban ini. Segeralah menunaikan zakat melalui institusi keagamaan terdekat agar manfaatnya berlipat ganda dan pahalanya istimewa. Dengan demikian, Ramadan benar-benar menjadi ruang transformasi ekonomi, spiritual, dan sosial yang menyatu dalam keberkahan. Ya Allah, berkatilah kami. (*)















