Home / Opini

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:08 WIB

Ramadhan Bulan Kepedulian Pesantren Melalui  Keadilan Anggaran

Oleh : Wari Syadeli, MSi

(Direktur Menara Islamic Research Studies)

Bulan Ramadhan selalu hadir membawa berkah, tidak hanya sebagai madrasah ruhani bagi umat Islam, tetapi juga sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian sosial.

Di tengah semangat berbagi dan memperkuat solidaritas, sudah selayaknya kita menjadikan bulan suci ini sebagai titik tolak untuk merefleksikan kembali posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia telah terbukti melahirkan generasi yang tidak hanya saleh secara spiritual, tetapi juga berkontribusi nyata dalam kehidupan berbangsa.

Namun, ironisnya, pengakuan negara terhadap pesantren masih seringkali bersifat simbolis, belum diiringi dengan keberpihakan anggaran yang memadai.

Oleh karena itu, Ramadhan ini menjadi saat yang tepat untuk menegaskan bahwa menjadikan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dengan memberikan hak anggaran adalah sebuah keharusan moral, historis, dan konstitusional.

Landasan Moral : Pesantren sebagai Pilar Akhlak Bangsa

Secara moral, pesantren telah lama menjadi benteng moralitas bangsa. Di tengah derasnya arus globalisasi dan degradasi nilai, pesantren hadir dengan sistem pendidikan yang mengedepankan keseimbangan antara ilmu pengetahuan, iman, dan akhlak.

Nilai-nilai seperti keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, dan ukhuwwah yang diajarkan di pesantren adalah modal sosial yang sangat berharga bagi pembangunan karakter bangsa.

Jika negara serius ingin mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter, maka pesantren adalah mitra strategis yang harus diperkuat.

Memberikan hak anggaran yang setara kepada pesantren adalah wujud tanggung jawab moral negara untuk menjaga keberlangsungan lembaga yang selama ini telah menjadi pilar ketahanan moral bangsa.

Landasan Historis: Kontribusi Nyata Pesantren Pada Republik

Dari sisi historis, pesantren adalah akar dari sistem pendidikan di Indonesia. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pesantren telah menjadi pusat pendidikan, dakwah, dan perlawanan terhadap kolonialisme.

Di Banten pada 1888 ada Kiyai Haji Wasid, Kiyai Hajii Tubagus Ismail, Kiyai Haji Arsyad Thawil  dan banyak kiyai lainnya para tokoh pondok pesantren yang secara terorganisir dan rapih melalui bilik-bilik pesantren melakukan perlawanan terhadap kesewenangan kolonialisme Belanda di Banten khususnya Cilegon yang membuat Belanda kewalahan.

Setelah geger pergerakan perlawanan kiyai dan santri yang berdampak munculnya perlawanan Pergerakan Nasional yang lebih terorganisir melalui jalur pendidikan dan Pesantren jauh lebih dulu memulai dengan inspirasi literasi Islam membangkitkan semangat dan daya kritis terhadap kolonialisme Belanda yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Banten menjadi salah satu daerah yang paling sulit untuk “dijinakkan” oleh Belanda karena perlawanan terus menerus bergerak dan bermunculan, sejak abad ke 17 sampai ke abad 20 dan menjadikan Banten sebagai Pusat Perlawanan rakyat yang cukup kuat dan inspiratif di Indonesia.

Tokoh lainnya KH. Hasyim Asy’ari, KH. Ahmad Dahlan, dan banyak ulama lainnya lahir dari rahim pesantren. Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 adalah bukti nyata bagaimana pesantren turut serta dalam mempertahankan kemerdekaan.

KH. Hasyim Asy’ari berhasil menghimpun ulama dari Jawa dan Madura dimana kekuatan Pesantren lokal bertransformasi menjadi kekuatan Nasional, Fatwa Jihad Hadratus Syaikh saat Saat Sekutu kembali pasca proklamasi melahirkan semangat perlawanan 10 November 1945. Melalui putranya yang cerdas KH. Wahid Hasyim berkontribusi dalam BPUPKI mempertahankan “Ketuhanan” sebagai sila pertama.

KH Ahmad Dahlan meski sebagai pembaharu sistem pendidikan Islam namun beliau kental dengan dunia Pesantren, Muhammadiyah dibawah kepemimpinannya mendirikan sekolah modern, panti asuhan, rumah sakit bahkan asetnya tak ada yang mampu menandingi adalah bentuk perjuangan beliau di masa lalu melawan kebodohan dan kemiskinan akibat kolonialisme.

KH. Zainal Mustafa Seorang Pendiri Ponpes Sukamanah Tasikmalaya Jawa Barat Memimpin perlawanan Ketika Jepang mulai menindas rakyat dengan romusha dan berbagai kekejaman, menolak kebijakan Seikerei (membungkuk ke matahari terbit), KH. Zainal Mustafa mendeklarasikan bahwa Jepang adalah musuh Islam karena tidak menjamin kebebasan beragama. Ia memimpin perlawanan bersenjata di pesantrennya. Meskipun akhirnya ia ditangkap dan dihukum mati oleh Jepang, perlawanannya membuktikan bahwa pesantren tidak gentar melawan penjajah, bahkan penjajah yang mengaku “Saudara Tua” sekalipun.

Baca Juga  Hari Santri Nasional: Tantangan dan Harapan

KH. Ahmad Sanusi  berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, Seorang ulama produktif yang juga aktif dalam pergerakan nasional. ia menjadi Anggota BPUPKI menyampaikan pentingnya dasar negara yang berdasarkan Islam, namun tetap dalam bingkai persatuan Indonesia.

Begitu besarnya peran Pesantren pada Republik maka Mengabaikan pesantren dalam sistem pendidikan nasional sama saja dengan memutus mata rantai sejarah perjuangan bangsa. Oleh karena itu, mengintegrasikan pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional dengan jaminan pendanaan adalah bentuk penghormatan atas jasa dan kontribusi pesantren terhadap Republik.

Ramadhan : Kepedulian Pada Pesantren Korban Bencana

Bulan Ramadhan seringkali dimaknai sebagai bulan penuh berkah, di mana solidaritas sosial mencapai puncaknya. Di tengah semangat berbagi dan kepedulian ini, kita dihadapkan pada realitas pahit yang menimpa saudara-saudara kita di berbagai daerah, termasuk komunitas pesantren yang menjadi korban bencana alam seperti banjir.

Kehancuran Pondok Pesantren (Ponpes) akibat banjir bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga pukulan telak terhadap keberlangsungan pendidikan dan dakwah. Oleh karena itu, sudah seharusnya Ramadhan menjadi momentum untuk mengaktualisasikan kepedulian tidak hanya melalui sumbangan sukarela, tetapi juga dengan memastikan negara hadir secara penuh melalui APBN untuk membangun kembali pesantren-pesantren yang hancur.

Hal ini bukan hanya aksi kemanusiaan, melainkan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Kebencanaan dan Undang-Undang Pesantren. Kasus seperti pembangunan kembali Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo sangatlah kita apresiasi dan harus menjadi preseden bahwa pesantren adalah subjek penting yang wajib dilindungi dan dibangun kembali oleh negara.

Ramadhan adalah bulan Al-Qur’an dan kepedulian. Puasa mengajarkan kita untuk merasakan penderitaan orang lain. Ketika pesantren hancur akibat banjir, para santri kehilangan tempat belajar, para kyai kehilangan tempat mengajar, dan komunitas kehilangan pusat kegiatan keagamaan.

Semangat Ramadhan menuntut kita untuk bergerak cepat. Namun, keterbatasan donasi masyarakat tidak akan cukup untuk rekonstruksi skala besar. Di sinilah negara harus mengambil peran utama. Membangun kembali pesantren yang hancur adalah wujud nyata dari nilai-nilai Ramadhan yang diinstitusionalisasikan melalui kebijakan publik.

Landasan Konstitusional: Amanah UUD 1945

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Amanah ini bersifat inklusif, mencakup seluruh warga negara tanpa kecuali, termasuk mereka yang menempuh pendidikan di pesantren. Dengan demikian, memberikan hak anggaran kepada pesantren bukanlah sebuah dispensasi, melainkan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pada tahap pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Pasal 50 menyatakan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan dalam rangka pemulihan dan peningkatan prasarana dan sarana sosial masyarakat. Pesantren sebagai prasarana pendidikan dan sosial keagamaan jelas masuk dalam kategori ini.

Pasal 51 mengatur bahwa rekonstruksi meliputi pembangunan kembali prasarana dan sarana umum. Dengan demikian, ketika sebuah pesantren hancur akibat banjir, negara berkewajiban untuk membangunnya kembali karena pesantren berfungsi sebagai sarana publik yang melayani masyarakat luas.

Argumentasi ini menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk membangun kembali pesantren korban bencana adalah pemenuhan kewajiban hukum negara, bukan sekadar bantuan sosial yang bersifat karitatif. Negara tidak boleh membeda-bedakan antara sekolah negeri yang hancur dengan pesantren yang hancur; keduanya adalah aset publik yang harus dipulihkan.

UU Pesantren memberikan legitimasi yang lebih kuat lagi. Undang-undang ini secara eksplisit mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang memiliki fungsi strategis dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 1 Ayat (2) menyebutkan bahwa Pendidikan Pesantren diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Ini berarti ada tanggung jawab bersama, namun pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi.

Pasal 49 tentang Pendanaan menyatakan bahwa pendanaan pesantmenjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Meskipun pasal ini masih lemah dalam kepastian anggaran rutin, dalam konteks bencana, frasa “tanggung jawab Pemerintah” menjadi sangat kuat. Ketika pesantren mengalami force majeure seperti bencana alam, maka tanggung jawab pemerintah untuk melakukan intervensi melalui APBN menjadi mutlak, karena pesantren dalam kondisi darurat tidak bisa hanya mengandalkan masyarakat.

Baca Juga  Cimarga: Lonceng Runtuhnya Moral Sekolah

UU Pesantren menjadi landasan bahwa pesantren tersebut bukan hanya entitas privat, melainkan bagian dari sistem pendidikan nasional yang harus dipulihkan fungsi publiknya oleh negara.

Komparasi UU Sisdiknas dan UU Pesantren

Secara yuridis, pengakuan terhadap pesantren telah diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU ini merupakan tonggak sejarah karena mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang memiliki keunikan dan kekhasan. Namun, jika dibandingkan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terdapat disparitas yang signifikan.

Dalam UU Sisdiknas, pendidikan formal seperti sekolah umum memiliki kepastian hukum untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan berbagai program afirmasi lainnya yang dialokasikan secara jelas dalam APBN. Sementara itu, meskipun UU Pesantren dalam Pasal 49 menyebutkan bahwa pendanaan pesantren menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, implementasinya masih jauh dari harapan.

Kelemahan utama UU Pesantren adalah tidak adanya mekanisme yang mengikat secara langsung terkait alokasi anggaran pendidikan dalam APBN untuk pesantren. Tidak seperti sekolah umum yang secara otomatis masuk dalam perhitungan anggaran pendidikan 20%, pesantren masih harus berjuang melalui berbagai skema hibah atau bantuan sosial yang sifatnya tidak tetap dan sangat tergantung pada kebijakan pemerintah setiap tahunnya. Akibatnya, banyak pesantren yang masih bergulat dengan keterbatasan fasilitas, kesejahteraan guru yang rendah, dan operasional yang serba pas-pasan. Inilah ironi di tengah besarnya kontribusi pesantren.

Urgensi Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional: Pandangan Ahli

Para ahli pendidikan dan tokoh nasional telah lama menyuarakan urgensi integrasi pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional secara utuh. Prof. Dr. Azyumardi Azra, dalam berbagai kesempatan, menekankan bahwa pesantren memiliki kekuatan dalam membangun karakter (character building) yang selama ini menjadi kelemahan pendidikan modern.

Sementara itu, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sering menyebut pesantren sebagai subkultur yang memiliki nilai-nilai kebangsaan dan toleran, yang sangat relevan dengan kebhinekaan Indonesia.

Dr. Komaruddin Hidayat juga berpendapat bahwa pesantren adalah laboratorium sosial yang mampu mencetak kader-kader pemimpin yang memiliki integritas. Dengan demikian, jika negara ingin serius membangun sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak, maka pesantren harus ditempatkan pada posisi yang setara dalam kebijakan pendanaan pendidikan.

Kesimpulan: Ramadhan sebagai Momentum Perubahan dan Kepedulian

Ramadhan adalah bulan penuh berkah, bulan di mana setiap amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya. Semangat ini harus kita terjemahkan dalam bentuk kepedulian nyata terhadap pesantren.

Pemerintah dan DPR perlu segera merevisi atau menyempurnakan mekanisme pendanaan dalam UU Pesantren agar pesantren mendapatkan hak anggaran yang pasti dan berkelanjutan dalam APBN, setara dengan lembaga pendidikan umum lainnya. Jangan sampai pesantren yang telah berjasa besar bagi bangsa ini justru terlupakan di tengah hiruk-pikuk pembangunan.

Mari jadikan Ramadhan ini sebagai awal kebangkitan kepedulian terhadap pesantren, demi terwujudnya sistem pendidikan nasional yang kuat, berkeadilan, dan berkarakter. Pesantren maju, Indonesia bermartabat.

Banjir yang menghancurkan Pondok Pesantren  adalah tragedi kemanusiaan yang menuntut respons cepat dan terstruktur.

 Ramadhan mengajarkan kita untuk peduli, namun kepedulian yang paling hakiki adalah ketika negara hadir dengan kekuatan APBN-nya. Dengan berpijak pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tidak ada alasan bagi negara untuk absen dalam membangun kembali pesantren-pesantren yang hancur.

Ini adalah amanat hukum yang harus ditunaikan. Mari jadikan Ramadhan ini sebagai titik balik, di mana setiap pesantren yang roboh akibat bencana akan segera berdiri kembali dengan kokoh, dibangun oleh negara untuk kemaslahatan umat dan masa depan pendidikan Indonesia. (*)

Share :

Baca Juga

Opini

Pergolakan Lima Tahun Kedua Dakwah Nabi di Makkah

Opini

Teologi Infrastruktur Kota dalam Narasi Al-Qur’an

Opini

Sastra dan Kritik Sosial: Teladan Sulayk al-Ghatafānī

Opini

Empat Penyair Sahabat Nabi Muhamad

Opini

Ketika Keserakahan Manusia Menjelma Bencana Mematikan

Opini

Predictive History: Membaca Visi Geopolitik Awal Islam Era Makkah

Opini

Muhammad dan Kontra Geopolitik Global

Opini

Muhammad Dalam Kesaksian Pemimpin Sezaman