Home / Pemerintahan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:13 WIB

PAN Bersama PKS, NasDem, dan PKB Dorong Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

SERANG, PUBLISIA.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Serang bersama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mendorong perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan.

Perubahan dinilai perlu karena aturan tersebut sudah tidak lagi selaras dengan dinamika pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (18/2/2026).

Desi menyampaikan, fraksi PAN bersama PKS, NasDem, dan PKB mengapresiasi serta mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Serang dalam menangani persoalan sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Ia menjelaskan, kebijakan pengelolaan sampah ke depan perlu diarahkan pada optimalisasi pengurangan sampah dari sumbernya, fasilitasi pembentukan kelompok pemberdayaan masyarakat pengelola sampah di tingkat desa maupun RT dan RW, serta optimalisasi kapasitas pengolahan melalui TPS 3R. Selain itu, pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ramah lingkungan melalui pemanfaatan teknologi juga menjadi perhatian utama.

Baca Juga  Warga Sindangheula Antusias Manfaatkan Layanan Adminduk Gratis Gebyar Dukcapil

Lebih lanjut, Desi menekankan pentingnya payung hukum yang kuat dalam mengatasi pencemaran lingkungan. Hal tersebut juga bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, termasuk melalui edukasi berkelanjutan guna mengubah budaya pengelolaan sampah di tengah masyarakat.

“Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkembangan masyarakat Kabupaten Serang menuntut sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap pertumbuhan jumlah penduduk serta aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, Perda Nomor 3 Tahun 2019 dinilai perlu dilakukan penyesuaian.

Baca Juga  Fadli Zon Sebut Penulisan Ulang Buku Sejarah Indonesia Bakal Ada 10 Jilid

Selain itu, fraksi gabungan juga memandang penting penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan persampahan. Dukungan terhadap bank sampah, TPS 3R, serta kelompok swadaya masyarakat dinilai harus menjadi bagian integral dalam kebijakan tersebut, termasuk melalui dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan.

Fraksi gabungan juga menekankan pentingnya inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sampah, termasuk pengembangan sistem digital, optimalisasi TPA, serta penjajakan kerja sama dengan pihak ketiga yang profesional dan akuntabel.

Desi berharap perubahan regulasi tersebut dapat menjadi solusi konkret atas persoalan sampah yang selama ini masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai kecamatan di Kabupaten Serang.

“Kami berkomitmen membahas rancangan perubahan peraturan daerah ini secara konstruktif dan solutif demi terwujudnya Kabupaten Serang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ziarah ke Makam Bapak Pembangunan Kota Cilegon, Wali Kota Robinsar Ajak Teladani Perjuangan Tb Aat Syafaat

Pemerintahan

Momentum HUT ke 27 Kota Cilegon, Pemkot Cilegon Gelar Riung Mungpulung

Pemerintahan

Tinjau SMPN 2 Tirtayasa, Bupati Serang Pastikan 3 Ruang Kelas Direvitalisasi Tahun Ini

Pemerintahan

Disnaker Kota Cilegon Hadirkan Job Fair Mini di Cilegon Expo 2026

Pemerintahan

Bersama Kemensos, RSDP Serang Gelar Baksos Operasi Katarak Gratis

Pemerintahan

Gubernur Andra Soni Ajak Masyarakat Jadikan Adat Kanekes sebagai Tuntunan

Pemerintahan

Peringati HUT Kota Cilegon Ke 27, Pemkot Cilegon Gelar Istighosah dan Doa Bersama

Pemerintahan

Perluas Akses Layanan Pajak, Gerai Samsat Hadir di Kecamatan Cibeber