Home / Pemerintahan

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:20 WIB

Pemkot Cilegon Hentikan Sementara Aktivitas Galian di Tiga Kecamatan Akibat Dampak Banjir

CILEGON, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui instruksi Walikota resmi mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk aktivitas galian atau pertambangan di wilayahnya.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan mengenai dampak banjir yang merugikan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

Aktivitas yang dihentikan secara khusus adalah galian C yang terindikasi menjadi salah satu penyebab masalah lingkungan di tengah cuaca ekstrem. Penertiban ini akan dikawal langsung oleh personel Satpol PP.​

Saat ditemui di kantor Satpol PP pada Senin (19/1/2026), Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP, Noviyogi Hermawan menyampaikan, pihaknya direncanakan akan turun langsung ke lapangan pada esok hari untuk menyerahkan surat pemberhentian aktivitas sekaligus melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Baca Juga  Bupati Serang Ratu Zakiyah Hadiri HUT Desa Sindangheula: Perkokoh Kebersamaan

Setidaknya ada 4 hingga 5 titik lokasi pertambangan yang menjadi sasaran utama.

“Kita sedang menyusun laporannya karena informasi dari pihak kecamatan bersifat sporadis. Kami juga menurunkan anggota hari ini untuk memastikan lokasi tersebut masih aktif atau tidak, jangan sampai kita datang ke tempat yang sudah tutup,” ujar Noviyogi.

​Adapun wilayah yang menjadi fokus penertiban mencakup tiga kecamatan, yaitu ​Kecamatan Ciwandan, ​Kecamatan Citangkil, ​Kecamatan Cilegon.​

Noviyogi menyampaikan, pemberhentian aktivitas ini bersifat sementara dan sangat bergantung pada kondisi cuaca. Ia juga menegaskan bahwa operasional tambang baru diperbolehkan kembali setelah curah hujan menurun atau berada pada level rendah.

Baca Juga  63.847 KPM di Kabupaten Serang Menerima Bantuan Pangan Beras

“Selain itu, Pemkot Cilegon juga akan mengirimkan laporan tembusan kepada Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi untuk melakukan kajian mendalam terhadap tambang-tambang yang berdampak buruk pada masyarakat,” jelasnya.

​Terkait status legalitas tambang, pihaknya menegaskan tidak akan pandang bulu. Jika tambang yang memiliki izin resmi (legal) saja bisa dihentikan karena berdampak buruk, maka tambang ilegal akan diperlakukan lebih keras.

“Kalau yang legal saja kita hentikan, apalagi yang non-legal. Pasti ditutup, bukan lagi diberhentikan sementara,” tegasnya.

Pihaknya juga berencana melakukan pengecekan menyeluruh di seluruh kota untuk memetakan kembali jumlah tambang yang ada dan potensi dampaknya terhadap lingkungan. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Gencarkan Sidak Pasar Jelang Idul Adha 1447 H

Pemerintahan

Dinas Pariwisata Banten Gandeng Wartawan Promosikan Destinasi Wisata dan Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Pemerintahan

MUI Kabupaten Serang Puji Sikap Bupati, Tolak Rumah dan Mobil Dinas demi Kepentingan Rakyat

Pemerintahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Pemerintahan

Pemkot Cilegon dan OJK Banten Perkuat Sinergi Percepatan Akses Keuangan Daerah

Pemerintahan

Tahap Awal, Bank Banten Dipercaya Kelola BLUD RSUD Cilegon

Pemerintahan

Wali Kota Cilegon Robinsar Tingkatkan Komitmen Kesejahteraan Buruh