Home / Pemerintahan

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:04 WIB

Mutasi Eselon III dan IV di Cilegon Wajib Melalui Manajemen Talenta

CILEGON, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kota Cilegon memastikan seluruh proses rotasi dan mutasi jabatan struktural eselon III dan IV dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta, sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo, pada Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang mengatur penerapan manajemen talenta dalam pengisian dan perpindahan jabatan aparatur sipil negara.

“Sudah jelas dalam Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025, per 1 Januari 2026 rotasi dan mutasi harus melalui mekanisme manajemen talenta, kecuali prosesnya sudah dilakukan sebelumnya, seperti asesmen untuk eselon II,” ujar Fajar.

Baca Juga  Temui Buruh, Gubernur Andra Soni Tetapkan UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen

Tidak hanya berlaku bagi eselon III dan IV, mekanisme yang sama juga akan diterapkan untuk pengisian jabatan eselon II yang saat ini mengalami kekosongan di lingkungan Pemkot Cilegon.

Fajar menjelaskan, penerapan manajemen talenta bertujuan untuk memastikan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi, sesuai dengan sistem merit yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia juga mengungkapkan bahwa progres penerapan manajemen talenta di Kota Cilegon telah berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrullah ke Provinsi Banten beberapa waktu lalu, yang dihadiri perwakilan Pemkot Cilegon.

Baca Juga  Gubernur Andra Soni Sambut Baik Penyelenggaraan Java Jazz 2026 di Provinsi Banten

“Kota Cilegon diwakili oleh Kepala BKPSDM, Pak Joko Purwanto. Alhamdulillah progres penerapan manajemen talenta di Cilegon dinilai baik dan tepat, serta diharapkan bisa sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fajar menyebutkan bahwa mekanisme manajemen talenta juga berpotensi diterapkan untuk pengisian jabatan strategis, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), apabila merujuk sepenuhnya pada ketentuan yang berlaku. “Kalau mengikuti aturan, seharusnya iya, termasuk untuk kekosongan enam jabatan eselon II, baik kepala dinas, asisten daerah, maupun Sekda,” pungkasnya. (sdk/red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

KPK Apresiasi Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Pemerintahan Provinsi Banten

Pemerintahan

Gelar Musrenbang Kecamatan Pabuaran Alokasikan Disektor Pendidikan

Pemerintahan

Ketua Fraksi PAN Desi Ferawati Kunjungi Dapur Umum di Carenang dan Tanara, Pastikan Logistik Aman

Pemerintahan

Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Administrasi Kependudukan Bagi Warga Terdampak Banjir

Pemerintahan

DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergi Penanggulangan Dampak Banjir

Pemerintahan

DKPP Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Benih Padi bagi Petani Terdampak Banjir

Pemerintahan

Pemkab Serang Teken Kerja Sama tentang LP2B Akses Tol RS Adhyaksa dengan DPUPR Banten

Pemerintahan

Resmikan Puskesmas Kibin, Bupati Ratu Zakiyah Ingatkan Dahulukan Layanan dari Sisi Kemanusiaan