Home / Pemerintahan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:36 WIB

Bupati Serang Terbitkan SE Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Perayaan Tahun Baru 2026

SERANG, PUBLISIA.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bernomor 500.13/15/DISPORAPAR/2025 tentang larangan penggunaan dan perdagangan kembang api, petasan serta penyelenggaraan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Kabupaten Serang. SE diterbitkan pada 29 Desember 2026 untuk disebarluaskan kepada para camat dan kepala desa se Kabupaten Serang

Dalam isi SE sebagai tindak lanjut SE Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026, serta dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Serang, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita wiayah Sumatera.

Pada poin Kesatu SE Bupati Serang di imbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Serang untuk tidak menyalakan/membunyikan petasan, mercon, dan sejenisnya dalam bentuk apapun, karena hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.

Baca Juga  Kinerja Meningkat, Pemprov Banten Raih Predikat AA Digitalisasi Arsip dan Indeks Pelayanan Publik Melesat ke Kategori A-

Kemudian tidak memperjualbelikan petasan dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Serang. Tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru (pesta kembang api, atau kegiatan lain) secara berlebihan. Merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial, seperti doa bersama, zikir, atau kegiatan keagamaan lainnya di lingkungan masing-masing, serta mendoakan korban bencana alam di wilayah lain.

Kemudian poin kedua ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait agar dapat melakukan koordinasi dengan POLRI dan TNI dalam pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran Bupati Serang.

Baca Juga  Tinjau Lokasi Banjir, Ahmad Muhibin: Penanganan Harus Melibatkan Seluruh Pemangku Kepentingan Lintas Wilayah

Selanjutnya poin ketiga Kepada Camat agar menyampaikan informasi ini kepada seluruh Kepala Desa, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan surat edaran ini.

Oleh karenanya, Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk tidak merayakan tahun baru secara berlebihan. Karenanya, kondisi saat ini situasinya sedang berbeda.

”Ada saudara-saudara kita yang masih di beberapa provinsi, terutama Provinsi Aceh, Sumbar, dan Sumut yang hari ini masih dalam keadaan berduka. Jadi kita harus mempunyai empati yang tinggi melihat situasi itu,”ujarnya disela meninjau Pospam Modern Cikande pada Selasa, 30 Desember 2025. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkot Cilegon dan OJK Banten Perkuat Sinergi Percepatan Akses Keuangan Daerah

Pemerintahan

Tahap Awal, Bank Banten Dipercaya Kelola BLUD RSUD Cilegon

Pemerintahan

Wali Kota Cilegon Robinsar Tingkatkan Komitmen Kesejahteraan Buruh

Pemerintahan

393 Jamaah Haji Kloter 11 Kota Cilegon Resmi Dilepas, Wali Kota Robinsar Titip Doa dan Pesan Jaga Kesehatan di Tanah Suci

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Berkomitmen Hadirkan Pendidikan yang Layak dan Ramah bagi Semua

Pemerintahan

May Day 2026, Bupati Serang Harap Investasi Terus Tumbuh Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Pemerintahan

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringinkurung

Pemerintahan

Ziarah ke Makam Bapak Pembangunan Kota Cilegon, Wali Kota Robinsar Ajak Teladani Perjuangan Tb Aat Syafaat