Home / Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:13 WIB

Raih Peringkat II Nasional, Pemprov Banten Catat Skor 99,64 pada Indeks Reformasi Hukum 2025

JAKARTA, PUBLISIA.ID – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan tertata kembali mendapat pengakuan nasional. Pemprov Banten berhasil meraih Peringkat II Nasional dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

​Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kepada Gubernur Banten, Andra Soni, dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

​Dalam penilaian tahun ini, Pemprov Banten mencatatkan skor impresif sebesar 99,64 poin. Capaian ini menempatkan Banten sebagai provinsi dengan kinerja reformasi hukum terbaik kedua di seluruh Indonesia.

​Gubernur Banten Andra Soni, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bukti konkret kerja keras jajaran birokrasi, khususnya Biro Hukum Pemprov Banten, telah berjalan pada jalur yang tepat (on the track).

Baca Juga  Anggota Komisi X DPR RI Furtasan: Negara Bisa Bebaskan UKT Mahasiswa Korban Bencana

​”Ini membuktikan bahwa apa yang dikerjakan oleh Biro Hukum Pemprov Banten telah sesuai dengan apa yang semestinya. Saya minta prestasi ini untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan,” tegas Andra usai menerima penghargaan.

​Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menjelaskan bahwa penilaian IRH dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). Penilaian mencakup seluruh siklus pembentukan regulasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

​”Seluruh proses dilengkapi dengan bukti dukung (evidence) yang terdokumentasi dan kami laporkan melalui aplikasi penilaian resmi. Nilai 99,64 poin tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 99,48 poin. Ini menunjukkan kualitas regulasi di Banten terus mengalami perbaikan berkelanjutan,” terang Hadi.

Baca Juga  PT Asahimas Chemical Dukung Pencegahan Stunting dan Pengentasan BABS di Cilegon

​​Gubernur Andra Soni juga memberikan apresiasi khusus kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Banten. Menurutnya, Kanwil Kemenkum Banten telah menjadi mitra strategis yang aktif memberikan pendampingan dalam pembentukan produk hukum daerah.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten, Pagar Butar Butar, menyebut bahwa capaian ini adalah hasil kolaborasi yang solid. Ia menilai regulasi yang dihasilkan Pemprov Banten kini lebih implementatif dan berdampak langsung pada masyarakat.

​”Hasil Indeks Reformasi Hukum menunjukkan bahwa seluruh regulasi daerah di Provinsi Banten memberikan kemanfaatan nyata serta berdampak terhadap pencapaian visi dan misi Gubernur, yaitu Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi,” ujar Pagar.

​Ia menambahkan bahwa pihaknya siap terus mendukung program strategis Pemprov Banten guna menyukseskan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

PMI Kota Cilegon Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera

Nasional

Pengamat Pertanyakan Kinerja Biro Ekbang

Nasional

Mathla’ul Anwar Perkuat Deradikalisasi dan Nasionalisme melalui Program Desa Siapsiaga

Nasional

KH. Muhit Karna Terpilih sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Serang

Nasional

Wankai Group Resmi Investasi di Cilegon, Walikota Robinsar: Peluang Kerja Baru untuk Masyarakat

Nasional

Peringati HAKORDIA 2025, Pemkot Cilegon Mengajak Pemangku Kepentingan Perkuat Komitmen Bersama

Nasional

Wagub Banten: Jabatan Harus Menjadi Sumber Manfaat bagi Masyarakat

Nasional

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan: Negara Bisa Bebaskan UKT Mahasiswa Korban Bencana