Home / Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:03 WIB

Bupati Serang Terbitkan SE Larangan Cuti Kepala OPD dan Camat selama Libur Nataru

SERANG, PUBLISIA.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerbtikan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 tentang pengaturan pelayanan publik selama libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, yang ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2025. SE ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Serang.

Surat edaran dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan publik, menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang optimal selama periode Libur Natal Tahun 2025 sampai dengan Tahun Baru 2026.

Pada poin kesatu, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Serang dan para Camat se-Kabupaten Serang dilarang melakukan perjalanan ke luar kota yang berada di luar Provinsi Banten selama periode libur Natal Tahun 2025 sampai dengan Tahun Baru 2026, kecuali untuk keperluan dinas yang sangat mendesak dan mendapatkan izin langsung dari Bupati.

Baca Juga  Pemerintah Kota Cilegon Peroleh Nilai Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 84,92

Selanjutnya poin kedua Kepala Perangkat Daerah dan para Camat dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak.

Dilanjutkan poin ketiga Kepala Perangkat Daerah dan Camat hanya diperkenankan memberikan cuti kepada ASN yang memiliki alasan sangat penting, dengan pertimbangan objektif, dan jumlah ASN yang diberi cuti dibatasi maksimal 5% (lima persen) dari total pegawai yang ada.

Sedangkan pada poin ke empat SE tersebut menyebutkan, mengantisipasi potensi cuaca ekstrem, seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan diminta untuk mengoptimalkan koordinasi dalam kesiapsiagaan bencana, menjaga ketersediaan personel untuk respon cepat apabila diperlukan dan memastikan sarana prasarana pendukung dalam kondisi siap digunakan.

Kemudian poin kelima, Kepala Perangkat Daerah dan Camat wajib melakukan pengawasan internal dan memastikan ketentuan dalam Surat Edaran ini dipatuhi.

Baca Juga  Lepas Kukerta STAI Assalamiyah Jawilan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Pesan Menyentuh

Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pejabat yang tak mengikuti aturan tercantum dalam surat edaran. ”Untuk seluruh pejabat tidak boleh kemana-mana selama natal dan tahun baru, kita harus siap siaga, karena kita tidak tahu kedepan akan terjadi apa,” ujarnya kepada wartawan usai Rakoor Forkopimda Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Selasa, 9 Desember 2025.

Ratu Zakiyah menegaskan, surat edaran yang diterbitkan ditujukan untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk tidak meninggalkan tempat karena kita semua harus dalam kondisi standby ditempat. ”Jika ada yang tidak mematuhi kita Sanki. Mohon doa nya semoga tidak ada bencana apapun di wilayah kami,” ucapnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Solidaritas Bencana Sumatra: Gubernur Andra Soni di Sumbar, Sekda Banten Mengunjungi Aceh

Pemerintahan

Pemprov Banten Perkuat Gerakan Pelestarian Lingkungan Melalui ‘Bang Kaliandra’ pada Peringatan HMPI–BMN 2025

Pemerintahan

Banten Salurkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara

Pemerintahan

Pemprov Banten dan Baznas Perbaiki Rumah Warga, Wagub Banten Dimyati: Bentuk Gotong Royong

Pemerintahan

Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Sinergitas Pergunu tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan

Pemerintahan

Bupati Serang Dorong DWP Perkuat Ketahanan Keluarga Melalui Pemberdayaan Ekonomi

Pemerintahan

Raih Predikat Zona Kuning SPI KPK, Robinsar: Terima Kasih Kepada OPD dan Stakeholder Terkait

Pemerintahan

Wakil Waliota Fajar Hadi Prabowo: Cilegon Siap Wujudkan Kota Inklusif untuk Semua