SERANG, PUBLISIA.ID-Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menandatangani nota kesepakatan antara Pemkab Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Serang tentang sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Serang di Pendopo Bupati, Senin 9 Desember 2025 siang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen serta kepeduliannya terhadap perlindungan sosial tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang.
“Sinergi ini mencakup perlindungan bagi berbagai segmen pekerja, mulai dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Serang, hingga pekerja sosial keagamaan dan pekerja rentan,” kata Bupati.
Kabupaten Serang merupakan salah satu barometer kawasan industri strategis di Provinsi Banten. Keberadaan ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di wilayah Kabupaten Serang adalah tulang punggung perekonomian daerah.
“Para pekerja adalah aset vital yang menggerakkan roda pembangunan kita. Oleh karena itu, memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka bukan hanya kewajiban regulasi, melainkan strategi utama untuk menjaga stabilitas investasi dan produktivitas daerah,” tegasnya.
Kata Bupati, setiap pekerjaan memiliki risiko, baik risiko kecelakaan maupun kematian. Jika risiko tersebut terjadi tanpa adanya perlindungan, maka potensi munculnya kemiskinan baru bagi keluarga yang ditinggalkan sangatlah besar.
“Di sinilah pemerintah daerah harus hadir memberikan jaring pengaman sosial sehingga pekerja dan keluarganya tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan baru, melainkan tetap terlindungi martabat dan kesejahteraannya,’ katanya.
Pemkab Serang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2025 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan juga merupakan salah satu dari program unggulan Pemkab Serang, yakni program akses jaminan sosial dan kesehatan total bagi masyarakat, yang salah satu di antaranya adalah program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN dan pekerja rentan.
“Kesepakatan Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bukti konkret komitmen kita. Pada tahun anggaran 2025 ini sebagai langkah awal untuk mewujudkan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemkab Serang akan memberikan stimulus perlindungan jaminan sosial kepada 21.234 pekerja rentan,” katanya.
Pekerja rentan itu terdiri atas anggota BPD, ketua RT, ketua W, kader posyandu, guru ngaji, petani, nelayan, pelaku usaha ekonomi produktif, dan anggota Balawista.
Sebanyak 21.234 pekerja rentan terdiri atas 200 nelayan, 770 guru ngaji, 2.428 BPD, 1.110 pelaku usaha ekonomi produktif, 83 orang Balawista, 7.690 orang kader Posyandu, 2.016 orang Poktan dan 7.137 orang perangkat RT/RW se Kabupaten Serang.
“Melalui kerja sama inilah kita akan memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja rentan melalui program jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian.” Katanya.
Bupati menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas dan badan terkait, khususnya yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan penyediaan lapangan kerja, untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini secara teknis.
“Saya berharap kesepakatan ini tidak berhenti pada seremonial semata, namun harus diimplementasikan melalui koordinasi yang konkret di lapangan. Kita harus memastikan bahwa seluruh elemen pekerja di Kabupaten Serang, tanpa terkecuali, mendapatkan hak perlindungan yang layak sesuai dengan amanat undang – undang,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, mengonfirmasi bahwa iuran peserta disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Serang.
Kata dia, langkah Pemkab Serang menanggung iuran bagi 21.234 peserta diharapkan dapat mendorong peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial di Kabupaten Serang secara keseluruhan. (red)



















