SERANG, PUBLISIA.ID — PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (28/11/2025).
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Bushtami, mengungkapkan bahwa RUPSLB tahun ini membahas dua agenda penting. Pertama, pengesahan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus bank induk dalam skema Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum.
Agenda kedua yaitu pemisahan rencana pemulihan (recovery plan) sesuai ketentuan POJK Nomor 5 Tahun 2024 mengenai aksi pemulihan.
“Tadi sudah disampaikan bahwa ada tiga komponen utama yang menunjukkan KUB telah selesai,” ujar Muhammad Bushtami kepada awak media.
Bushtami memaparkan, komponen pertama adalah penandatanganan perjanjian antar pemegang saham antara Bank Jatim dengan Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali penuh Bank Banten.
Komponen kedua, lanjutnya, adalah aksi korporasi Bank Jatim pada 5 November 2025 yang lalu berupa pembelian 27.911.500 lembar saham Bank Banten.
Sementara itu, komponen ketiga adalah penetapan regulator. OJK telah menyetujui penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi direksi Bank Jatim sebagai calon pemegang saham pengendali kedua dan bank induk KUB. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai ultimate shareholder Bank Banten.
“Keputusan OJK ini merupakan momentum penting untuk mempercepat penguatan Bank Banten. Melalui skema KUB, Bank Banten akan memperoleh dukungan nyata dalam hal permodalan, likuiditas, peningkatan kualitas manajemen risiko, digitalisasi layanan, serta sinergi bisnis perbankan yang akan memberikan dampak positif bagi stabilitas dan keberlanjutan usaha Bank Banten saat ini dan ke depan,” pungkas Muhammad Bushtami. (*)



















