Home / Hukrim

Kamis, 6 November 2025 - 10:59 WIB

Relawan Jaga Banten Meminta Mabes Polri Segara Tangkap Pelaku Pembegalan Warga Baduy

SERANG, PUBLISIA.ID – Warga Baduy Dalam bernama Repan (16) menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu (26/10) dini hari.

Korban dibegal empat pria tidak dikenal yang mengakibatkan Repan mengalami luka sobek di tangan kirinya.

Keempat begal tersebut juga berhasil merampas 10 botol madu dagangan korban, handphone, dan uang Rp 3 juta.

Ketua Relawan Jaga Banten Bahroji meminta agar Mabes Polri segara menangkap pelaku pembegalan Warga Baduy.

“Kecepatan kepolisian dalam bertindak akan menjaid sorotan publik apalagi korbannya dalam hal ini warga Baduy adalah salah satu komuitas yang semestinya mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Bahroji.

Baca Juga  Kopdes Merah Putih Ranjeng Percontohan Nasional, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Dikelola Secara Profesional

Bahroji mengatakan tempat kejadian pembegalan bukan di perkampungan, tetapi di ibu kota negara yang semestinya keamanan lebih terjamin.

“Peristiwa terjadi di ibu kota negara yang semestinya bisa secara cermin keamanan dan ketertiban negara,” ungkap Bahroji.

Melihat kejadian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi (LBH Bapeksi) pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga Baduy yang menjadi korban pembegalan di Jakarta.

Bapeksi Siap Dampingi

TerpisahKetua LBH Bapeksi Banten Abdul Malik Fajar mengatakan pihaknya siap mendampingi untuk memastikan korban mendapatkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami siap mendampingi korban, karena tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negara apalagi posisinya menjadi korban tindak pidana,” ucap Fajar, Selasa (5/11).

Baca Juga  Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Apalagi, kata Fajar, sempat terjadi penolakan dari rumah sakit ketika korban memerlukan pertolongan medis.

Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki kartu identitas penduduk (KTP) jelas alasan yang demikian tidak dibenarkan.

“Pasien ditolak, karena alasan administratif jelas melanggar hukum dan kemanusiaan padahal pada posisi tersebut korban memerlukan pertolongan medis,” ujar dia.

Fajar berharap kepada aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah untuk lebih memperhatikan akses keadilan bagi masyarakat adat.

“Negara harus hadir, bukan hanya ketika hukum ditegakkan, tetapi ketika rakyat membutuhkan perlindungan dasar,” tutur dia.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Hukrim

PT Niaga Perdana Utama Klarifikasi Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Margasari

Hukrim

Gubernur Andra Soni Jenguk Revan, Warga Baduy Korban Perampokan di Jakarta

Hukrim

Bendahara Desa Petir Diduga Bawa Kabur Dana Desa, Plt. Kadis Berharap Tidak Terjadi Di Desa Lain

Daerah

Kampung Bhayangkara Pangan Mandiri Dilaunching, Embay: Pangan Harta Karun Manusia

Hukrim

Dirut Salah Satu BUMD Ditahan, Ini Kata Bupati Serang Ratu Zakiyah

Hukrim

Kasus Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

Hukrim

Zona Klinik Hukum Zakiah Didatangi Warga Korban Dugaan Penyimpangan PTSL Minta Pendampingan