Home / Pemerintahan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Dapat Ijin Kementerian Perhubungan, Pemkot Cilegon Segera Terapkan Jam Operasional Kendaraan di Jalan Protokol

CILEGON, PUBLISIA.ID – Pemkot Cilegon secara resmi telah mendapatkan ijin dari Kementerian Perhubungan untuk mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan protokol.

Dimana kendaraan besar pengangkut barang yang melintas di jalan nasional dalam Kota Cilegon tersebut akan diberlakukan jam operasional pada waktu tertentu.

Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, Pemkot Cilegon saat ini telah mendapatkan ijin dari Kementerian Perhubungan untuk membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di sepanjang jalan nasional dalam kota.

Robinsar menyampaikan, Pemkot Cilegon telah mendapatkan ijin untuk menerapkan jam operasional kendaraan angkutan tersebut dan akan segera diterapkan mulai Senin, (27/10/2025) malam.

“Alhamdulillah disetujui, Pemkot Cilegon diijinkan menerapkan jam operasional kendaraan mulai jam 24.00 WIB sampai 05.00 WIB, dan akan segera diterapkan pada Senin malam Selasa,” kata Robinsar kepada wartawan, Jumat, (24/10/2025).

Robinsar menuturkan, pemberlakuan penerapan jam operasional bagi kendaraan angkutan tersebut tak lain untuk memberikan jaminan keselamatan pengguna jalan khususnya masyarakat Cilegon.

“Semuanya dalam rangka keselamatan masyarakat Kota Cilegon. Jadi kami mengimbau kepada seluruh pihak stakeholder transportasi untuk bisa mengindahkan dan menerapkan jam operasional yang sudah ditentukan dari kementerian ini,” tuturnya.

Baca Juga  Puluhan Ribu Siswa Terbantu, Sekolah Gratis Perluas Jangkauan Hingga Sekolah Swasta

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat yang telah memberikan ijin kepada kami Pemkot Cilegon untuk menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan di jalan nasional,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri mengatakan, pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di jalan nasional di Wilayah Kota Cilegon tersebut merupakan usulan dari Walikota Robinsar demi menjaga keselamatan masyarakat.

“Alhamdulillah, jawaban dari Dirjen Perhubungan Darat atas surat permohonan atau usulan dari Walikota Cilegon untuk pembatasan jam operasional angkutan barang di jalan nasional di wilayah Kota Cilegon, sudah terbit dan ditembuskan juga ke Kakorlantas dan Kapolda Banten,” katanya.

Heri menjelaskan, sebelum mendapatkan ijin dari Kementerian Perhubungan, Pemkot Cilegon sebelumnya telah melakukan uji coba pembatasan jam operasional teraebu selama satu bulan penuh pada Agustus 2025 lalu.

“Sebelumnya, atas permohonan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat memerintahkan untuk dilakukan ujicoba, tentunya dengan penjagaan dan pengaturan dari Satlantas bersama Dishub Cilegon. Hasil ujicoba tersebut, beserta penghitungan volume lalu lintas, dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat,” jelasnya.

Baca Juga  Najib Hamas Pastikan Kolaborasi Chadra Asri dan UGM Jaga Ekosistem Laut Terus Berlanjut

Heri juga mengatakan, ijin penerapan jam operasional tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat pada 22 Oktober 2025.

Namun demikian, lanjut Heri, ada pengecualian dalam pembatasan jam operasional kendaraan tersebut untuk pengangkut BBM, barang kebutuhan pokok, hantaran uang, pupuk, pakan ternak dan keperluan penanganan bencana alam.

“Persetujuan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional di Kota Cilegon telah keluar, dengan membatasi jam operasional dari jam 05.00 WIB sampai dengan jam 24.00 WIB. Selanjutnya kami akan memenuhi ketentuan pelaksanaannya dan melaporkannya ke Pusat,” ujarnya.

Heri juga mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satlantas Kepolisian, untuk menindaklanjuti surat persetujuan tersebut, terutama berkaitan dengan penindakan atau law enforcement.

“Semoga hal ini dapat meningkatkan kelancaran terutama keselamatan lalu lintas khususnya di jalan utama di Kota Cilegon,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergi Penanggulangan Dampak Banjir

Pemerintahan

DKPP Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Benih Padi bagi Petani Terdampak Banjir

Pemerintahan

Pemkab Serang Teken Kerja Sama tentang LP2B Akses Tol RS Adhyaksa dengan DPUPR Banten

Pemerintahan

Resmikan Puskesmas Kibin, Bupati Ratu Zakiyah Ingatkan Dahulukan Layanan dari Sisi Kemanusiaan

Pemerintahan

Datangi Pemkab Serang, PT PWI 1 Bakal Buka Usaha Baru di Lahan 15 Hektare

Pemerintahan

Pemprov Banten Matangkan Skema Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta

Pemerintahan

Dari Stadion hingga Mall, Ini deretan Venue Unik POPDA XII Banten 2026 di Kota Cilegon

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Lakukan Monitoring Lapangan ke 33 SPPG untuk Percepatan Program Makan Bergizi Gratis