Home / Nasional

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:16 WIB

MPS dan Biwali Datangi KPID Banten, Usulkan Siaran Tarans 7 Dicabut

SERANG, PUBLISIA.ID – Majelis Pesantren Salafi (MPS) dan Bintang Sembilan Wali (Biwali) datang ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten menyampaikan aspirasi mengenai tayangan Trans 7.

Kiai Matin Syarkowi Menyampaikan bahwa Bangsa kita berdiri diatas pancasila sebagai cerminan karakeristik budaya bangsa kita. Sekalipun bukan negara agama tapi selalu bersandar pada nilai-nilai agama. Agama dibangun atas dasar etika, dan Rasul diutus untuk menyempurnakan akhlak.

Sejalan dengan itu, Kiai Matin berpendapat media penyiara sebagai pilar moral yang punya tanggung jawab untuk melakukan edukasi dan menjaga nilai-nilai yang ada di masyarakat.

Mengenai tayangan acara Xpose Uncensored Trans 7, menurut Kiai Matin sudah keluar dari aturan. “Isinya tayangan itu provokasi, penghinaan,” ujarnya.

Kiai Matin meyakini KPID Banten maupun KPI pusat memahami ini bukan soal penghinaan tergadap Kiai.

“Ini menyangkut soal peperangan pemikiran, ?membangun opini publik dalam rangka membangun stereotip negatif terhadap pesantren. Padahal pesantren pilar utama menjaga moralitas bangsa,” imbuhnya.

Baca Juga  Bupati Serang Ratu Zakiyah Bakal Relokasi Warga dari Zona Merah Radioaktif Cesium 137

Kiai Matin menduga bahwa yang dilakukan Trans 7 by design, bukan karena keteledoran. Sebab dalam melakukan siaran Trans 7 kerap menayangkan hal negatif terhadap Pesantren.
Tayangan yang menonjolkan pengabdian dinarasikan sebagai perbudakan, ta’dzim terhadap Kiai didistorsi sebagai feodalisme telah menyinggung dunia Pesantren.

MPS dan Biwali mengecam keras. Trans 7 bukan sekedar minta maaf, dan bukan cuma soal pelecehan. Ini sudah mendiskrediktkan sistem pesantren bukan haya di Lirboyo, tetapi di seluruh nusantara.

Kiai Matin meminta KPID Banten melanjutkan ke KPI Pusat untuk menyampaikan ke Kominfo agar izin siaran Trans 7 dicabut. Karena ini menodai sistem pendidikan di pesatren.

Ketua KPID Banten, Haris Witharja menyampaikan kita sebetulnya juga melihat tayangan televisi itu tidak dengan kacamata kuda.

“Saya kira apa yang diucapkan Kiai itu sangat relevan, bahwa media penyiaran kita tidak bebas nilai. Harus mengikuti aturan yang berlaku. Kita juga minta dukungan ke para pihak, sebelumnya memang KPID Banten sudah memberikan rekomendasi ke KPI Pusat, dan KPI Pusat juga sudah memberikan putusan sanksi,” jelas Haris.

Baca Juga  Disdukcapil Kabupaten Serang Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Provinsi Banten

Haris berharap agar kita semua sama-sama menjaga moralitas bangsa ini melalui lembaga penyiaran.

Sebagai tindak lanjut, Dr. Efi Afifi, selaku kordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, menyampaikan memang acara Xpose Uncensored itu sudah jelas melanggar. Bahkan KPI Pusat sudah memberikan sanksi andministratif.

Sementara itu, A Solahudin, wakil ketua KPID Banten menyampaikan terimakasih atas arahan dan aspirasi yang disampaikan oleh para sepuh yang ada di Biwali dan MPS.

“Bahwa ini bagian daripada dukungan moral bagi KPID Banten maupun KPI Pusat untuk terus mengawal siaran di lembaga penyiaran, agar sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dilindungi oleh aturan di negara kita,” tegasnya A Solahudin. (rls/wg)

Share :

Baca Juga

Nasional

Wankai Group Resmi Investasi di Cilegon, Walikota Robinsar: Peluang Kerja Baru untuk Masyarakat

Nasional

Peringati HAKORDIA 2025, Pemkot Cilegon Mengajak Pemangku Kepentingan Perkuat Komitmen Bersama

Nasional

Wagub Banten: Jabatan Harus Menjadi Sumber Manfaat bagi Masyarakat

Nasional

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan: Negara Bisa Bebaskan UKT Mahasiswa Korban Bencana

Nasional

Peringati Hakordia 2025, KPK Luncurkan Program E-Learning Integritas ASN

Nasional

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

Nasional

PT SCTK Gelar Customer Appreciation & Business Gathering 2025, Kolaborasi dengan Bank Mandiri Hadirkan Program Virtual Account

Nasional

Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program ‘Bang Andra’