Home / Nasional

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:03 WIB

KPID Banten Angkat Bicara Soal Salah Satu Program Acara di Trans 7

SERANG, PUBLISIA.ID – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten Solahudin, menyampaikan bahwa KPID Banten telah melakukan kajian terhadap tayangan yang dipermasalahkan oleh anggota atau kelompok masyarakat. Tayangan yang dimaksud adalah Xpose uncensored yang ditayangkan oleh trans 7 pada tanggal 13 Oktober 2025 pada pukul 17:15.

Isi siaran pada program tersebut menampilkan dan membahas kehidupan di pondok pesantren dan pola hubungan antara santri dan kiyai. Tayangan itu menyoroti tradisi penghormatan santri terhadap kiyai atau bu nyai dengan berbagai cara. Tayangan tersebut dipermasalahkan oleh anggota dan kelompok masyarakat karena dinarasikan oleh trans 7 baik melalui kalimat maupun intonasi sebagai suatu ketidakwajaran. Misalnya, berjalan jongkok, memberikan amplop dan membantu membersihkan kediaman milik kiyai sebagai pola hubungan feodalistik.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Dr. Efi Afifi menyampaikan, Dalam kajian KPID Banten tayangan tersebut terindikasi melanggar P3SPS diantaranya :
P3 pasal 4 memberi arah dan tujuan agar lembaga penyiaran :
Menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

Baca Juga  Pastikan Ibadah Aman, Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Tinjau Malam Natal di Kota Serang

Pasal 6:
Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial ekonomi.

Pasal 7
Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan atau melecehkan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidpan sosial ekonomi.

Standar Program Siaran (SPS)
Pasal 9 ayat 2 adalah, program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

Pasal 16:
Ayat 1. Program siaran dilarang melecehkan, menghina dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.
Ayat 2. Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak memperolok pendidik/pengajar.

Baca Juga  Wagub Dimyati Tegaskan UIN Banten Institusi Strategis dalam Perumusan Kebijakan Pembangunan

Solahudin menegaskan, KPID Banten berpandangan apa yang terjadi di pondok pesantren yang digambarkan dalam tayangan tersebut adalah satu tradisi pendidikan di podok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan sudah berjalan ratusan tahun.

Narasi yang ada dalam tayangan tersebut terkesan merendahkan lembaga pendidikan atau pendidik (kiyai), tayangan tersebut merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberadaan norma kesopanan dan kesusilaan yang telah ada sejak lama di lembaga pendidikan (pesantren) dan telah lama menjadi pola hubungan antara santri dan kiyai.

“Selain itu juga tayangan tersebut terkesan tidak memahami tradisi yang ada bahkan menganggap itu sebagai sesuatu yang salah,” jelas Solahudin.

“Hasil kajian ini sebagai bahan untuk memberikan rekomendasi kepada KPI Pusat sebagai salah satu bahan dalam memberikan sanksi,” tagas Solahudin. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Nasional

Platform Miliki Rumah Beri Solusi, Mudahkan Konsumen yang Akses KPR Ditolak Bank

Nasional

Hadiri Musda KNPI Banten, Wagub Dimyati Ajak Pemuda Perkuat Persatuan

Nasional

Kabupaten Serang Lokus Awal Gerakan Donor Darah Program Kemendes PDT

Nasional

Meskipun Diguyur Hujan Peringatan HAB ke-80 Kemenag Kabupaten Serang Berlangsung Khidmat

Nasional

Dampingi Mendes Tinjau Pantai Anyer -Cinangka, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Aman dan Nyaman

Nasional

BPBD dan FSPP Provinsi Banten Sinergi Aksi Kemanusiaan

Nasional

Walikota Robinsar Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Ciwandan, Upayakan Penanganan Terpadu