Home / Nasional

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:03 WIB

KPID Banten Angkat Bicara Soal Salah Satu Program Acara di Trans 7

SERANG, PUBLISIA.ID – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten Solahudin, menyampaikan bahwa KPID Banten telah melakukan kajian terhadap tayangan yang dipermasalahkan oleh anggota atau kelompok masyarakat. Tayangan yang dimaksud adalah Xpose uncensored yang ditayangkan oleh trans 7 pada tanggal 13 Oktober 2025 pada pukul 17:15.

Isi siaran pada program tersebut menampilkan dan membahas kehidupan di pondok pesantren dan pola hubungan antara santri dan kiyai. Tayangan itu menyoroti tradisi penghormatan santri terhadap kiyai atau bu nyai dengan berbagai cara. Tayangan tersebut dipermasalahkan oleh anggota dan kelompok masyarakat karena dinarasikan oleh trans 7 baik melalui kalimat maupun intonasi sebagai suatu ketidakwajaran. Misalnya, berjalan jongkok, memberikan amplop dan membantu membersihkan kediaman milik kiyai sebagai pola hubungan feodalistik.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Dr. Efi Afifi menyampaikan, Dalam kajian KPID Banten tayangan tersebut terindikasi melanggar P3SPS diantaranya :
P3 pasal 4 memberi arah dan tujuan agar lembaga penyiaran :
Menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

Baca Juga  Fadli Zon Sebut Penulisan Ulang Buku Sejarah Indonesia Bakal Ada 10 Jilid

Pasal 6:
Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial ekonomi.

Pasal 7
Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan atau melecehkan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidpan sosial ekonomi.

Standar Program Siaran (SPS)
Pasal 9 ayat 2 adalah, program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

Pasal 16:
Ayat 1. Program siaran dilarang melecehkan, menghina dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.
Ayat 2. Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak memperolok pendidik/pengajar.

Baca Juga  BPRS Cilegon Mandiri dan Kejaksaan Negeri Cilegon Adakan MoU Masalah Hukum Perdata dan TUN

Solahudin menegaskan, KPID Banten berpandangan apa yang terjadi di pondok pesantren yang digambarkan dalam tayangan tersebut adalah satu tradisi pendidikan di podok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan sudah berjalan ratusan tahun.

Narasi yang ada dalam tayangan tersebut terkesan merendahkan lembaga pendidikan atau pendidik (kiyai), tayangan tersebut merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberadaan norma kesopanan dan kesusilaan yang telah ada sejak lama di lembaga pendidikan (pesantren) dan telah lama menjadi pola hubungan antara santri dan kiyai.

“Selain itu juga tayangan tersebut terkesan tidak memahami tradisi yang ada bahkan menganggap itu sebagai sesuatu yang salah,” jelas Solahudin.

“Hasil kajian ini sebagai bahan untuk memberikan rekomendasi kepada KPI Pusat sebagai salah satu bahan dalam memberikan sanksi,” tagas Solahudin. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

TKD Berkurang 230 Miliar, Pinjaman Ke PT SMI Ditunda

Nasional

MPS dan Biwali Datangi KPID Banten, Usulkan Siaran Tarans 7 Dicabut

Nasional

Pelatihan Manajemen Masjid Profesional, Moderat, dan Berdaya: Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan dan Moderasi Beragama

Nasional

Bupati Serang Ratu Zakiyah Bakal Relokasi Warga dari Zona Merah Radioaktif Cesium 137

Nasional

Gubernur Andra Soni Buka Festival Karang Kabua: Jaga Warisan Budaya di Pesisir Selatan Banten

Nasional

Pemkot Cilegon Serahkan Akta Kematian Langsung ke Keluarga Almarhum Lewat Program PADUKA

Nasional

Dikunjungi Bupati, Kepala Desa Suheli Berharap Wisata Bendungan Sindangheula Dibuka Untuk Umum

Nasional

Rendi Saputra Apresiasi Bupati Serang Turun Langsung Sapa Warga di Hari Jadi ke-499