Home / Pemerintahan

Senin, 22 September 2025 - 19:07 WIB

Pemkot Cilegon akan Optimalkan PAD dari Objek Penitipan Kendaraan

Suasana rapat OPD untuk Optimalkan PAD dari Objek Penitipan Kendaraan.

Suasana rapat OPD untuk Optimalkan PAD dari Objek Penitipan Kendaraan.

CILEGON, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari objek usaha penitipan kendaraan roda dua dan roda empat. Hal tersebut dibahas saat Satgas PAD Kota Cilegon menggelar rapat di Ruang Rapat Asda, Senin (22/9/2025).

Diketahui, rapat tersebut turut dihadiri sejumlah OPD seperti, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dinas Kominfo SP.

Plt. Asisten Daerah II Ahmad Aziz Setia Ade Putra yang memimpin rapat ini mengatakan bahwa tahap awal yang akan dilakukan adalah menggelar sosialisasi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jombang, Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber. Nantinya, masih kata Aziz, sebanyak 22 titik usaha penitipan kendaraan di 15 lokasi akan menjadi sasaran sosialisasi.

Baca Juga  Raperda Ekonomi Kreatif Disetujui, Wagub Dimyati Dorong Ekosistem Inklusif

“Kami ingin memastikan para pengelola memiliki izin usaha lengkap, sehingga kegiatan berjalan tenang dan juga bisa berkontribusi kepada pembangunan daerah,” kata Aziz.

Lanjutnya, pada kesempatan ini selain memberikan pemahaman aturan terhadap pelaku usaha penitipan kendaraan, pihak DPMPTSP akan mendampingi proses penerbitan izin, sementara BPKPAD akan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) agar para pengelola dapat secara resmi menyumbang pajak parkir ke kas daerah.

“Kami akan dampingi agar izin cepat terbit dan kontribusi pajak segera terealisasi,” ujarnya.

Aziz berharap, penertiban dan pendampingan ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha penitipan kendaraan sekaligus meningkatkan PAD.

Baca Juga  Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren

“Dengan izin yang lengkap, para pengelola bisa lebih tenang menjalankan usaha. Harapan kami, langkah ini memberi manfaat ganda, baik bagi pengusaha maupun pembangunan Kota Cilegon,” harapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh proses pengurusan perizinan bagi pengelola usaha penitipan kendaraan. Dimana izin usaha penting sebagai jaminan legalitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan membantu melalui pelayanan perizinan yang proaktif, termasuk dengan pola jemput bola ke masyarakat. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat merasa tenang karena sudah memiliki izin resmi sekaligus ikut mendukung peningkatan potensi PAD Kota Cilegon,” jelasnya. (*/red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

KPK Apresiasi Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Pemerintahan Provinsi Banten

Pemerintahan

Gelar Musrenbang Kecamatan Pabuaran Alokasikan Disektor Pendidikan

Pemerintahan

Ketua Fraksi PAN Desi Ferawati Kunjungi Dapur Umum di Carenang dan Tanara, Pastikan Logistik Aman

Pemerintahan

Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Administrasi Kependudukan Bagi Warga Terdampak Banjir

Pemerintahan

DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergi Penanggulangan Dampak Banjir

Pemerintahan

DKPP Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Benih Padi bagi Petani Terdampak Banjir

Pemerintahan

Pemkab Serang Teken Kerja Sama tentang LP2B Akses Tol RS Adhyaksa dengan DPUPR Banten

Pemerintahan

Resmikan Puskesmas Kibin, Bupati Ratu Zakiyah Ingatkan Dahulukan Layanan dari Sisi Kemanusiaan