Home / Pemerintahan

Senin, 15 September 2025 - 19:01 WIB

Pemkab Serang dan Bank Banten Teken Kerja Sama Pembayaran Gaji PPPK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Bank Banten melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama atau PKS terkait Pembayaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu di Pendopo Bupati Serang pada Senin, (15/9/2025).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Bank Banten melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama atau PKS terkait Pembayaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu di Pendopo Bupati Serang pada Senin, (15/9/2025).

SERANG, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Bank Banten melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama atau PKS terkait Pembayaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 15 September 2025.

Penandatanganan dilakukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami yang disaksikan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana. Turut hadir juga para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan bahwa PKS yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara Pemkab Serang dan Bank Banten sebelumnya.

”Satu bulan lalu kita sudah melakukan MoU dengan Bank Banten, dan hari ini adalah tindak lanjutnya, yaitu perjanjian kerja sama dengan Bank Banten,” ujar Ratu Zakiyah sapaan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah kepada wartawan usai penandatangan PKS.

Adapun PKS yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD dan Direktur Utama Bank Banten ini diawali untuk layanan penggajian bagi PPPK di Tahun 2025. ”Kurang lebih ada 486 orang (PPPK). Jadi nanti gaji (PPPK) melalui Bank Banten. Jadi (PKS ini) untuk gaji PPPK dulu,” katanya.

Baca Juga  100 Hari Kerja Bupati Serang Ratu Zakiyah, Begini Penilaian Akademisi

Adapun untuk kerja sama lainnya, sebut Ratu Zakiyah, akan melihat dan mengkaji terlebih dahulu. Terlebih dengan kerja sama untuk pemindahan RKUD atau Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank bjb ke Bank Banten.

”Selanjutnya nanti kita akan lihat dulu, Insya Allah nanti setahap demi setahap. Semoga Bank Banten dengan kerja sama di awal ini memberikan dampak yang positif dan bermanfaat bagi pegawai kami. Bank Banten juga kami berharap memberikan layanan jasa perbankan yang lainnya,” ungkapnya.

Ratu Zakiyah menegaskan bahwa Bank Banten adalah bank warga Banten. “Kita harus memperkuat keberadaan Bank Banten. Ini adalah komitmen kami juga, sehingga nanti perekonomian di daerah akan memberikan dampak dan manfaat yang besar,” tandasnya.

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami mengapresiasi Pemkab Serang yang telah mempercayai Bank Banten memberikan jasa layanan gaji kepada PPPK Tahun Pengangkatan 2025 di Kabupaten Serang.

Baca Juga  Seberangi Laut, Bupati Serang Ratu Zakiyah Jadikan Pulo Panjang Desa Percontohan Bersih dari Sampah

”Kami yakin kedepan Insya Allah akan makin banyak sinergi dan kerja sama bisnis antara Bank Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang,” ujarnya.

Sedangkan untuk RKUD, Muhammad Busthami menyebutkan, sudah ada beberapa yabg bekerja sama antara lain Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang. ”Insya Allah daerah-daerah lain akan mengikuti,” katanya.

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin mengatakan PKS terkait Pembayaran Gaji PPPK Penuh Waktu bukan soal keuntungan atau rugi. Kata dia, seperti yang disampaikan Bupati Serang Ratu Zakiyah PKS antara Pemda Serang dan Bank Banten sebagai bentuk komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah.

”Ini sebagai bentuk komitmen pemda, sama-sama membesarkan Bank Banten sebagai bank kebanggaan Banten,”ujarnya.

Adapun untuk rinciannya, sebut Sarudin dari total PPPK pengangkatan Tahun 2023 sebanyak 395 yang dipindahkan penggajiannya melalui Bank Banten. Sedangkan untuk PPPK pengangkatan Tahun 2022 dna 2024 belum dilakukan pemindahan penggajiannya. ”Nilai gaji dari 395 orang perbulan sebesar Rp1,5 miliar bagi PPPK yang sudah mendapatkan SK, jadi jika di total 1 tahun sebesar Rp150 miliar,” terangnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

KPK Apresiasi Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Pemerintahan Provinsi Banten

Pemerintahan

Gelar Musrenbang Kecamatan Pabuaran Alokasikan Disektor Pendidikan

Pemerintahan

Ketua Fraksi PAN Desi Ferawati Kunjungi Dapur Umum di Carenang dan Tanara, Pastikan Logistik Aman

Pemerintahan

Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Administrasi Kependudukan Bagi Warga Terdampak Banjir

Pemerintahan

DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergi Penanggulangan Dampak Banjir

Pemerintahan

DKPP Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Benih Padi bagi Petani Terdampak Banjir

Pemerintahan

Pemkab Serang Teken Kerja Sama tentang LP2B Akses Tol RS Adhyaksa dengan DPUPR Banten

Pemerintahan

Resmikan Puskesmas Kibin, Bupati Ratu Zakiyah Ingatkan Dahulukan Layanan dari Sisi Kemanusiaan