Home / Nasional

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:13 WIB

BPRS Cilegon Mandiri dan Kejaksaan Negeri Cilegon Adakan MoU Masalah Hukum Perdata dan TUN

CILEGON, PUBLISIA.ID – PT BPR Syariah Cilegon Mandiri (BPRS) bersama Kejaksaan Negeri Cilegon resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Asisten Daerah (Asda) II Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Senin (25/8/2025).

Plt. Asda II Pemkot Cilegon Aziz Setia Ade Putra yang turut hadir pada kesempatan itu mengatakan, BPRS didirikan untuk menghindarkan masyarakat dari praktik peminjaman uang kepada rentenir, yang kini berkembang dalam bentuk pinjaman online (pinjol).

“Melalui keberadaan bank yang sehat, cita-cita ini dapat terwujud. Jika BPRS mampu memberikan kontribusi pendapatan, maka hasilnya akan digunakan untuk pembangunan Kota Cilegon,” kata Aziz.

Baca Juga  Rudy Suhartanto Ditunjuk jadi Inspektur Upacara Peringatan HKN Kabupaten Serang

Aziz berharap, dengan adanya nota kesepahaman ini BPRS Cilegon Mandiri semakin kokoh menjadi bank yang sehat, profesional, dan mampu memberikan sumbangsih nyata bagi peningkatan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Virgaliano Nahan menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendukung penguatan BPRS Cilegon Mandiri, khususnya pada aspek hukum.

“Tim dari Kejari siap membantu, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendapatan daerah Kota Cilegon. Kejaksaan akan memberikan rambu-rambu agar tidak ada aturan hukum yang dilanggar. Kami akan mendukung semaksimal mungkin, termasuk memberikan masukan kepada Pemerintah Kota,” tegas Virgaliano.

Ia menambahkan, langkah kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendorong iklim investasi dan peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga  Cilegon Jadi Pilot Project Program SWM dari Kedutaan Besar Inggris

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan investasi dan pendapatan daerah supaya semoga sehat masyarakat sejahtera terbantu dan makmur. Salah satunya dengan apa yang kita lakukan pada hari ini dengan nota kesepahaman merupakan sudah satu langkah untuk mewujudkan itu,” ujarnya.

“Kejari Cilegon akan mendukung dan semaksimal mungkin akan membantu dalam hal BANK BPRS Cilegon Mandiri ini bisa memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Cilegon,” sambungnya.

Melalui sinergi antara BPRS Cilegon Mandiri dan Kejaksaan Negeri Cilegon, diharapkan kedepan tercipta tata kelola perbankan syariah yang sehat, transparan, serta mampu mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Cilegon. (dik)

Share :

Baca Juga

Nasional

PWI Banten Jalin Silaturahmi dengan Grup 1 Kopassus: Perkuat Sinergi untuk Persatuan dan Informasi Bangsa

Nasional

Lantik Pejabat Eselon 2, Ratu Zakiyah Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Nasional

TKD Berkurang 230 Miliar, Pinjaman Ke PT SMI Ditunda

Nasional

MPS dan Biwali Datangi KPID Banten, Usulkan Siaran Tarans 7 Dicabut

Nasional

KPID Banten Angkat Bicara Soal Salah Satu Program Acara di Trans 7

Nasional

Pelatihan Manajemen Masjid Profesional, Moderat, dan Berdaya: Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan dan Moderasi Beragama

Nasional

Bupati Serang Ratu Zakiyah Bakal Relokasi Warga dari Zona Merah Radioaktif Cesium 137

Nasional

Gubernur Andra Soni Buka Festival Karang Kabua: Jaga Warisan Budaya di Pesisir Selatan Banten