Home / Nasional

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:13 WIB

BPRS Cilegon Mandiri dan Kejaksaan Negeri Cilegon Adakan MoU Masalah Hukum Perdata dan TUN

CILEGON, PUBLISIA.ID – PT BPR Syariah Cilegon Mandiri (BPRS) bersama Kejaksaan Negeri Cilegon resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Asisten Daerah (Asda) II Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Senin (25/8/2025).

Plt. Asda II Pemkot Cilegon Aziz Setia Ade Putra yang turut hadir pada kesempatan itu mengatakan, BPRS didirikan untuk menghindarkan masyarakat dari praktik peminjaman uang kepada rentenir, yang kini berkembang dalam bentuk pinjaman online (pinjol).

“Melalui keberadaan bank yang sehat, cita-cita ini dapat terwujud. Jika BPRS mampu memberikan kontribusi pendapatan, maka hasilnya akan digunakan untuk pembangunan Kota Cilegon,” kata Aziz.

Baca Juga  Futsal Kades Cup 2025: Kolaborasi Karang Taruna dan KKM Uniba Kelompok 73 Bangkitkan Semangat Pemuda di Pamarayan

Aziz berharap, dengan adanya nota kesepahaman ini BPRS Cilegon Mandiri semakin kokoh menjadi bank yang sehat, profesional, dan mampu memberikan sumbangsih nyata bagi peningkatan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Virgaliano Nahan menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendukung penguatan BPRS Cilegon Mandiri, khususnya pada aspek hukum.

“Tim dari Kejari siap membantu, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendapatan daerah Kota Cilegon. Kejaksaan akan memberikan rambu-rambu agar tidak ada aturan hukum yang dilanggar. Kami akan mendukung semaksimal mungkin, termasuk memberikan masukan kepada Pemerintah Kota,” tegas Virgaliano.

Ia menambahkan, langkah kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendorong iklim investasi dan peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga  Buka Festival Budaya 2025, Ibu Walikota Alfi Agnia Ajak Generasi Muda Mencintai Budaya Lokal

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan investasi dan pendapatan daerah supaya semoga sehat masyarakat sejahtera terbantu dan makmur. Salah satunya dengan apa yang kita lakukan pada hari ini dengan nota kesepahaman merupakan sudah satu langkah untuk mewujudkan itu,” ujarnya.

“Kejari Cilegon akan mendukung dan semaksimal mungkin akan membantu dalam hal BANK BPRS Cilegon Mandiri ini bisa memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Cilegon,” sambungnya.

Melalui sinergi antara BPRS Cilegon Mandiri dan Kejaksaan Negeri Cilegon, diharapkan kedepan tercipta tata kelola perbankan syariah yang sehat, transparan, serta mampu mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Cilegon. (dik)

Share :

Baca Juga

Nasional

Wankai Group Resmi Investasi di Cilegon, Walikota Robinsar: Peluang Kerja Baru untuk Masyarakat

Nasional

Peringati HAKORDIA 2025, Pemkot Cilegon Mengajak Pemangku Kepentingan Perkuat Komitmen Bersama

Nasional

Wagub Banten: Jabatan Harus Menjadi Sumber Manfaat bagi Masyarakat

Nasional

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan: Negara Bisa Bebaskan UKT Mahasiswa Korban Bencana

Nasional

Peringati Hakordia 2025, KPK Luncurkan Program E-Learning Integritas ASN

Nasional

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

Nasional

PT SCTK Gelar Customer Appreciation & Business Gathering 2025, Kolaborasi dengan Bank Mandiri Hadirkan Program Virtual Account

Nasional

Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program ‘Bang Andra’