Home / Uncategorized

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada

Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, menyampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap akun media sosial yang tidak jelas sumbernya.

Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, menyampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap akun media sosial yang tidak jelas sumbernya.

JAKARTA, PUBLISIA.ID – Belakangan beredar informasi di platform TikTok mengenai akun yang menyebarluaskan hoaks “BPN Tanah Gratis”. Akun tersebut mengunggah video yang mengklaim adanya layanan pembuatan sertipikat tanah dan layanan balik nama tanah secara gratis hanya dengan mengklik tautan “daftarsekarang-v11.infokuresmidotcom” pada bio akun tersebut.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tak ada program resmi yang menawarkan sertipikasi maupun balik nama tanah secara gratis, seperti yang disampaikan akun tidak resmi tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, menyampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap akun media sosial yang tidak jelas sumbernya.

“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’. Informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian, yakni situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi kami,” tegasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/08/2025).

Baca Juga  Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2025

Ia menegaskan, konten menyesatkan yang beredar bukan hanya menimbulkan kebingungan, tetapi berpotensi disalahgunakan untuk tujuan penipuan.

“Akun-akun palsu yang mengatasnamakan ATR/BPN bisa merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik kepada lembaga. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi,” ujar Harison Mocodompis.

Harison Mocodompis menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia. Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PTSL menjadi salah satu Program Prioritas Nasional yang terus dikerjakan Kementerian ATR/BPN.

“Jika masyarakat ingin mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memantau informasi melalui kanal resmi ATR/BPN. Saat ini, pemerintah memang sedang mempercepat penerbitan sertipikat tanah melalui program PTSL, tetapi prosedurnya jelas dan tidak melalui akun-akun pribadi di media sosial,” tutur Harison Mocodompis.

Baca Juga  Penguatan Branding Lokal: Logo UMKM Salompak Awi Hasil  Karya KKM 61 UNIBA di Lebak

Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan akun media sosial mencurigakan yang menggunakan nama instansi. Hal ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan publik.

Untuk mendapatkan informasi pertanahan dan tata ruang yang benar, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu melalui X (x.com/kem_atrbpn), Instagram (instagram.com/kementerian.atrbpn/), Fanpage Facebook (facebook.com/kementerianATRBPN), YouTube (youtube.com/KementerianATRBPN), TikTok (tiktok.com/@kementerian.atrbpn), serta situs web atrbpn.go.id dan ppid.atrbpn.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap penyebaran hoaks, serta hanya mempercayai informasi yang bersumber dari kanal resmi Kementerian ATR/BPN.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Penguatan Branding Lokal: Logo UMKM Salompak Awi Hasil  Karya KKM 61 UNIBA di Lebak

Pendidikan

Meningkatkan Kenyamanan Ibadah: Program Bersih Masjid KKM 61 Uniba di Desa Margaluyu Lebak

Pemerintahan

Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2025

Uncategorized

Cecep Azhar: Kota Serang Harus Dijaga sebagai Kota Santri Bukan Kota Hiburan Malam

Uncategorized

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak Perangi Korupsi dan Narkoba

Uncategorized

Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Robinsar Dorong Mewujudkan Kota Industri yang Hijau dan Sejahtera

Uncategorized

Tokoh Pendiri Provinsi Banten Embay Mulya Syarief Dukung Terwujudnya Rumah Sakit Pendidikan di Banten