Home / Pemerintahan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Dikukuhkan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Larang Kades Ganti Perangkat Desa

Bupati Serang Ratu Zakiyah usai mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa periode Pemilihan Tahun 2017 di Kabupaten Serang di Pendopo  pada Senin, (11/8/2025).

Bupati Serang Ratu Zakiyah usai mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa periode Pemilihan Tahun 2017 di Kabupaten Serang di Pendopo pada Senin, (11/8/2025).

SERANG, PUBLISIA.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melarang para kepala desa (kades) untuk melakukan pergantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai. Mengingat, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 14 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Serang Nomor 10 tahun 2019.

”Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai,”tegas Ratu Zakiyah kepada wartawan.

Penegasan disampaikan Ratu Zakiyah usai mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa periode Pemilihan Tahun 2017 di Kabupaten Serang di Pendopo  pada Senin, 11 Agustus 2025. 

”Kepala desa dalam menjalankan tugas tetap bersinergi dengan visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang mandiri, sejahtera, dan bahagia,”sambung Ratu Zakiyah.

Baca Juga  Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer-Cinangka Aman Dikunjungi saat Libur Nataru

Pada kesempatan tersebut, Ratu Zakiyah menyampaikan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Oleh karenanya, kepala desa harus mampu merangkul dan menyatukan seluruh elemen yang ada di masyarakat termasuk badan permusyawaratan desa (BPD).

”Kepala desa harus mampu menggali dan mengembangkan potensi pendapatan asli desa dan memanfaatkan aset desa yang dimiliki untuk kepentingan pemerintah desa dan masyarakat desa. Ciptakan inovasi-inovasi dalam bekerja, melalui anggaran yang tersedia. Pemerintah desa harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat,”tandasnya.

Ratu Zakiyah mengingatkan kepala desa jika mengalami hambatan agar berkonsultasi dengan camat, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. ”Hal ini penting agar setiap keputusan atau kebijakan yang diambil selalu mengacu pada peraturan perundang -undangan yang berlaku,”jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Serang dan Bank Banten Sepakati Penempatan RKUD di Bank Banten

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono mengatakan ada 25 kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Pengukuhan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

”Alhamdulillah 25 orang telah dikukuhan oleh ibu bupati, hasil Pilkades tahun 2017 yang berakhir tanggal 22 Desember tahun 2023. Sempat istirahat selama 1 tahun 7 bulan,”ujarnya kepada wartawan.

Dalam pengukuhan ini dibuatkan berita acara pengukuhan. Maka, sejak Senin, 11 Agustus 2025 sebanyak 25 kepala desa sudah dapat melaksanakan tugas di masing-maisng desanya. ”Dengan catatan, nanti dilakukan serah terima jabatan terlebih dahulu di kantor kecamatan masing-masing,”katanya.

Turut hadir Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Bahrul Ulum, para pejabat Eselon II dan para camat, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkot Cilegon dan OJK Banten Perkuat Sinergi Percepatan Akses Keuangan Daerah

Pemerintahan

Tahap Awal, Bank Banten Dipercaya Kelola BLUD RSUD Cilegon

Pemerintahan

Wali Kota Cilegon Robinsar Tingkatkan Komitmen Kesejahteraan Buruh

Pemerintahan

393 Jamaah Haji Kloter 11 Kota Cilegon Resmi Dilepas, Wali Kota Robinsar Titip Doa dan Pesan Jaga Kesehatan di Tanah Suci

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Berkomitmen Hadirkan Pendidikan yang Layak dan Ramah bagi Semua

Pemerintahan

May Day 2026, Bupati Serang Harap Investasi Terus Tumbuh Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Pemerintahan

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringinkurung

Pemerintahan

Ziarah ke Makam Bapak Pembangunan Kota Cilegon, Wali Kota Robinsar Ajak Teladani Perjuangan Tb Aat Syafaat