Home / Opini

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Masjid Berdaya Umat Sejahtera

Penulis: DR. H. FADLULLAH, S.AG., M.SI

(Pengurus Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang, Banten).

Di tengah hiruk-pikuk modernitas, masjid sering kali hanya menjadi tempat singgah ibadah, sunyi di luar waktu shalat berjamaah.

Padahal, dalam sejarahnya, masjid adalah pusat peradaban—tempat umat dibina, masalah masyarakat dipecahkan, dan ekonomi umat digerakkan.

Kini, sudah saatnya kita menghidupkan kembali peran itu, menjadikan masjid sebagai motor pemberdayaan ekonomi melalui instrumen-instrumen syariah yang kaya manfaat.

Pertama, Wedding Service.
Pernikahan adalah pintu ibadah yang agung. Masjid dapat memfasilitasi pernikahan dengan konsep syar’i, sederhana, dan penuh keberkahan.

Mahar tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi bernilai ibadah dan investasi, seperti dinar emas atau sertifikat wakaf. Resepsi dapat dilakukan di aula masjid, melibatkan jamaah untuk katering halal, dekorasi islami, rias pengantin syar’i, hingga dokumentasi. Dengan begitu, setiap pernikahan menghidupkan ekosistem ekonomi jamaah, sekaligus menjadi syiar.

Baca Juga  Pemilu Terpisah: Langkah Cerdas Meningkatkan Kualitas Demokrasi Indonesia

Kedua, Akikah dan Kurban.
Masjid dapat menjadi pusat layanan akikah dan kurban yang profesional, memastikan pemotongan sesuai syariat, dan pendistribusian daging kepada yang berhak. Layanan ini membuka peluang bagi peternak lokal, pedagang pakan, hingga tenaga kerja musiman. Setiap akikah dan kurban bukan hanya ibadah, tetapi juga pemberdayaan ekonomi.

Ketiga, Zakat.
Potensi zakat umat begitu besar. Jika dikelola transparan dan terintegrasi, zakat fitrah, zakat mal, dan zakat profesi dapat menjadi modal pengentasan kemiskinan. Masjid dapat menyalurkannya tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga program produktif seperti modal usaha mikro bagi jamaah.

Keempat, Wakaf.
Wakaf bukan hanya tanah untuk masjid atau makam. Wakaf uang, wakaf produktif, dan aset usaha dapat dikelola untuk menopang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Hasil wakaf menjadi sumber dana berkelanjutan, membuat masjid tidak bergantung pada kotak infak semata.

Baca Juga  Kelas Gotong Royong: Belajar Kolaboratif Berbasis Proyek

Kelima, Fasilitasi Haji.
Bagi banyak muslim, haji adalah cita-cita seumur hidup. Masjid dapat membantu jamaah menabung haji melalui koperasi syariah atau Baitul Mal, menyediakan bimbingan manasik, dan memudahkan proses administrasi.

Fasilitasi ini membuka peluang usaha lokal di bidang travel, katering, dan perlengkapan haji.

Mengelola semua ini memang menuntut profesionalitas, transparansi, dan SDM takmir yang mumpuni. Namun, jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, masjid akan kembali menjadi pusat kehidupan umat—tempat ibadah yang memakmurkan dan dimakmurkan.

Dari mahar hingga kurban, dari zakat hingga haji, masjid berdaya adalah jembatan menuju umat yang sejahtera lahir dan batin.***

Share :

Baca Juga

Opini

Kelas Gotong Royong: Belajar Kolaboratif Berbasis Proyek

Opini

Kelas Musyawarah

Opini

Pemilu Terpisah: Langkah Cerdas Meningkatkan Kualitas Demokrasi Indonesia