Home / Hukrim

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:56 WIB

Kabag Hukum Beberkan 3 Alasan 8 Pulau Masuk Wilayah Kabupaten Serang

SERANG, PUBLISIA.ID – Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha angkat suara terkait isu delapan pulau di wilayah Kabupaten Serang mau diambilalih oleh Pemkot Serang.
Farhan secara tegas membeberkan sejumlah dasar hukum yang membuktikan bahwa delapan pulau itu sah masuk wilayah Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Walikota Serang Budi Rustandi berencana mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten yang masuk wilayah Kabupaten Serang untuk masuk wilayah Kota Serang.

Budi beralasan delapan pulau itu secara historis dan geografis masuk wilayah Kota Serang dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.
Delapan pulau itu antara lain Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Baca Juga  Tangis Haru Bupati Ratu Zakiyah saat Kukuhkan Paskibraka tingkat Kabupaten Serang 2025

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha menegaskan bahwa delapan pulau itu sah masuk wilayah Kabupaten Serang bukan Kota Serang.
Kata Farhan, secara yuridis, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, menyebutkan bahwa wilayah Kota Serang sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten.
“Dalam undang-undang itu di pasal lima, tidak disebutkan delapan pulau masuk wilayah Kota Serang,” katanya, Senin 11 Agustus 2025.

Begitupun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang juga disebutkan jelas bahwa delapan pulau itu masuk wilayah Kabupaten Serang.
Sementara dari sisi historis, Farhan menyebut delapan pulau itu sudah sejak lama dikelola oleh Kabupaten Serang sebelum Kota Serang terbentuk.
“Secara administratif juga delapan pulau itu kita urus, jadi tidak ada Pemkab Serang menelantarkan delapan pulau itu,” ucapnya.

Baca Juga  Soal Pengadaan Chromebook, Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung

Meskipun beberapa pulau itu secara geografis berdekatan dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menurut Farhan, kondisi itu tidak menjadi acuan.
“Tidak serta merta pelepasan satu kecamatan itu juga berantai pulau-pulau tersebut, acuannya tetap pada aspek yuridis,” ujarnya.
Ia mengaku belum mengetahui terkait rencana Pemkot Serang yang akan mengambil alih delapan pulau tersebut. Menurutnya, seharusnya wacana tersebut melalui kajian terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada ruang publik.

“Saya rasa sah-sah saja Pemkot Serang menanyakan itu ke Kemendagri, karena mungkin ingin melihat potensi daerahnya, akan tetapi kita juga punya alasan yang kuat untuk mempertahankan delapan pulau itu,” tegas Farhan.***

Share :

Baca Juga

Hukrim

Walikota Robinsar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Cilegon, 780 Karton Rokok Ilegal Dimusnahkan

Hukrim

Terima Suap Rp35,726 Miliar, KPK Lanjut Usut Kepemilikan Lahan Sawit Milik Nurhadi

Hukrim

WNA Rusia-Ukraina di Bali Kompak Jadi Partner Kejahatan Narkotika

Hukrim

Soal Pengadaan Chromebook, Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung

Hukrim

Takziah ke Rumah Duka Alm Pegawai BRI Link, Najib Hamas Sampaikan Ini yang Terakhir

Hukrim

Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Hukrim

Sepanjang 2025, Polri Tangkap 13.438 Preman yang Beraksi di Sekitar Kawasan Industri

Hukrim

Kasus Ekspor CPO Wilmar Group, Kejagung Sita Uang Triliunan Rupiah